Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SOAL SPRINDIK ANAS: Bambang Widjojanto Enggan Berkomentar

BISNIS.COM, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto enggan berkomentar soal temuan dari Komite Etik yang menyelidiki pembocor surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

BISNIS.COM, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto enggan berkomentar soal temuan dari Komite Etik yang menyelidiki pembocor surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

"Kesepakatan hanya ketua [Ketua komite Etik Anies Baswedan] saja [yang menyampaikan hasil temuan]," ujarnya, Senin (1/4/2013).

Dia menuturkan pada hari ini tidak ada pemeriksaan saksi oleh Komite Etik. Bambang mengharapkan dalam pekan ini sudah ada rekomendasi dan keputusan final dari Komite Etik.

Namun, dia juga belum memastikan apakah akan ada pemeriksaan saksi lagi oleh Komite Etik KPK. "Besok akan diputuskan apakah akan diperiksa lagi atau sudah cukup dengan apa yang sudah kita berikan."

Saat ditanya, apakah ada faksi-faksi dalam pimpinan KPK terkait dengan bocornya sprindik Anas Urbaningrum, Bambang menyatakan pimpinan KPK saat ini masih baik-baik saja. "Sebaiknya saya tidak menanggapi hal yang saya tidak tahu, supaya saya fokus pada pekerjaan saya, supaya masyarakat tahu, selama ini kita baik2 saja."

Sebelumnya, Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan mengatakan pemeriksaan saksi dan lima pimpinan KPK terkait bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum oleh telah selesai, sehingga akan segera diambil keputusan formal.

Komite Etik dibentuk pada 25 Februari 2013 dan langsung menyelidiki siapa yang telah membocorkan sprindik Anas Urbaningrum.

Sprindik Anas beredar di masyarakat melalui media masa pada Sabtu (9/2/2013), dokumen dengan kepala surat berjudul "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" yang menetapkan bahwa tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014.

Padahal, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu baru ditetapkan sebagai tersangka secara resmi oleh KPK pada 22 Februari 2013 kasus dugaan penerimaan gratisikasi dalam proyek Hambalang. (faa)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Sumber : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper