BISNIS.COM, JAKARTA--Majelis hakim tak jadi mengesahkan rencana perdamaian PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk setelah debitur secara tiba-tiba minta perpanjangan PKPU tetap.
Sesuai jadwal, Kamis (28/3/2013) adalah batas akhir untuk mejelis hakim mengesahkan rencana perdamaian yang telah disetujui seluruh kreditur.
"Last minute investor yang akan membiayai debitur melaksanakan perdamaian pergi. Debitur kelimpungan dan akhirnya minta PKPU tetap," kata pengurus Djawoto Jowono.
Dalam rapat kreditur yang diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat debitur minta perpanjangan 3 bulan, tetapi PT Bank Internasional Indonesia Tbk hanya mau memberikan 2 bulan.
BII adalah kreditur separatis mayoritas yang juga mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Ini kesempatan PKPU tetap terakhir yang kami berikan. Jika kemudian debitur pailit, ini bukan salah kami," kata kuasa hukum BII Swandy Halim.
Saat ini para kreditur, debitur, dan pengurus masih menunggu majelis hakim untuk memutuskan apakah menerima permintaan PKPU tetap tambahan atau tidak.
PKPU DMRI-DAYAINDO: Perdamaian Batal Disahkan Hakim
BISNIS.COM, JAKARTA--Majelis hakim tak jadi mengesahkan rencana perdamaian PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk setelah debitur secara tiba-tiba minta perpanjangan PKPU tetap.Sesuai jadwal, Kamis (28/3/2013)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Taufikul Basari
Editor : Others
Konten Premium