Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU DMRI-DAYAINDO: Perdamaian Batal Disahkan Hakim

BISNIS.COM, JAKARTA--Majelis hakim tak jadi mengesahkan rencana perdamaian PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk setelah debitur secara tiba-tiba minta perpanjangan PKPU tetap.Sesuai jadwal, Kamis (28/3/2013)

BISNIS.COM, JAKARTA--Majelis hakim tak jadi mengesahkan rencana perdamaian PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk setelah debitur secara tiba-tiba minta perpanjangan PKPU tetap.

Sesuai jadwal, Kamis (28/3/2013) adalah batas akhir untuk mejelis hakim mengesahkan rencana perdamaian yang telah disetujui seluruh kreditur.

"Last minute investor yang akan membiayai debitur melaksanakan perdamaian pergi. Debitur kelimpungan dan akhirnya minta PKPU tetap," kata pengurus Djawoto Jowono.

Dalam rapat kreditur yang diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat debitur minta perpanjangan 3 bulan, tetapi PT Bank Internasional Indonesia Tbk hanya mau memberikan 2 bulan.

BII adalah kreditur separatis mayoritas yang juga mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

"Ini kesempatan PKPU tetap terakhir yang kami berikan. Jika kemudian debitur pailit, ini bukan salah kami," kata kuasa hukum BII Swandy Halim.

Saat ini para kreditur, debitur, dan pengurus masih menunggu majelis hakim untuk memutuskan apakah menerima permintaan PKPU tetap tambahan atau tidak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper