Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYELUNDUPAN BLACKBERRY: Djoko Sarwoko Bantah Terima Suap

BISNIS.COM, JAKARTA. Mantan hakim agung Djoko Sarwoko membantah telah menerima suap terkait vonis peninjauan kembali (PK) kasus penyelundupan 30 kontainer perangkat BlackBerry."Kalau mengenai isu suap, saya katakan seperti dulu. Kalau di ruangan saya

BISNIS.COM, JAKARTA. Mantan hakim agung Djoko Sarwoko membantah telah menerima suap terkait vonis peninjauan kembali (PK) kasus penyelundupan 30 kontainer perangkat BlackBerry.

"Kalau mengenai isu suap, saya katakan seperti dulu. Kalau di ruangan saya tidak ada, tetapi saya tidak tahu apa yang terjadi di ruangan lain," katanya hari ini, Rabu (27/3/2013).

Mantan juru bicara Mahkamah Agung (MA) itu mengaku bahwa putusan PK kasus penyeludupan 30 kontainer BlackBerry memang tidak ada dissenting opinion/pendapat berbeda sehingga muncul dugaan adanya suap.

"Adanya dissenting [opinion] itu orang jadi menduga-duga benar itu (suap). Biar tidak menimbulkan fitnah, saya hadir di sini," kata Djoko, usai diperiksa Komisi Yudisial.

Sementara itu, Wakil Ketua KY Imam Anshori mengatakan bahwa pemanggilan sebagai saksi untuk klarifikasi karena ada laporan kasus perkara BlackBerry.

"Kami tidak menyangkut apa isi putusannya karena yang dilaporkan tersebut soal itu suapnya," kata Imam.

Dia juga mengatakan bahwa Djoko sudah membuka semua masalah dan pihaknya menyatakan keterangan tersebut akan dipakai sebagai pintu masuk untuk menelusuri hal-hal lain dengan pelaporan itu.

"Pak Djoko keterangannya sangat relevan karena yang mengetahui persis persoalannya, baik di persidangan maupun di sekitar persidangan," kata Imam.

KY memanggil Djoko yang merupakan ketua majelis PK No. 66 terkait dengan putusan bebas terhadap pengusaha Jonny Abbas dalam kasus penyelundupan 30 kontainer BlackBerry.

Dalam putusan MA itu Jonny Abbas hanya sebagai pengangkut dan tidak bertanggung jawab atas barang tersebut. Ada dugaan penggunaan data palsu sebagai bukti baru dan dasar putusan.

Penggunaan data palsu sebagai bukti baru dan dasar putusan PK No. 66 ini terungkap dari surat firma hukum Rajah & Tann LPP, kuasa hukum 16 perusahaan asal Singapura yang menggugat Mctrans Cargo.

Rajah & Tann menyebut Pengadilan Singapura menolak upaya banding Mctrans Cargo, perusahaan milik Nurdian Cuaca dan Jonny Abbas dalam kasus impor 30 kontainer Blackberry dan minuman keras yang kemudian bermasalah.

Penolakan upaya banding itu berarti menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang mengabulkan gugatan 16 perusahaan atas Mctrans. Mctrans tetap bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi kepada tiga penggugat.

Kasus bermula saat kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok, namun ditahan Bea Cukai karena menggunakan dokumen palsu.

Jonny dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan peggelapan. Pengaduan tersebut berbuntut putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum penjara satu tahun 10 bulan penjara.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan Jonny. Namun, di tingkat kasasi, MA memutus Jonny bersalah sehingga mengajukan permohonan PK.

Pada 18 Oktober 2012, Majelis PK yang dipimpin Hakim Agung Djoko Sarwoko dan beranggotakan Hakim Agung Achmad Yamanie serta Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh membebaskan Jonny. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper