BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi II DPR akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan soal perubahan batas waktu penyerahan Daftar Calon Sementara (DCS) pemilihan umum legislatif 2014.
"Komisi II pada Kamis nanti akan memanggil pihak KPU untuk meminta kejelasan atas perubahan peraturan KPU untuk batas waktu penyerahan DCS," ujar anggota Komisi II DPR Arif Wibowo di Kompleks Parlemen hari ini, Selasa (26/3/2013).
KPU sebelumnya memutuskan batas akhir penyerahan DCS peserta pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) pada 9-15 April 2013. Namun, karena alasan tertentu secara mendadak lembaga penyelenggara pemilu tersebut mengeluarkan kebijakan baru dengan memundurkan waktunya hingga 22 April 2013.
Arief menilai keputusan KPU tersebut menguntungkan partai tertentu yang diduga belum siap dan membutuhkan waktu lebih lama dalam menyiapkan DCS. Dia mengaku sampai saat ini belum tahu alasan KPU memundurkan jadwal penyerahan DCS tersebut.
"Kondisi ini dinilai banyak pihak menguntungkan 3 Parpol, yaitu Demokrat, PKPI, dan PBB," tutur Arief. Karena itu, ujarnya, Komisi II memandang perlu meminta penjelasan KPU dalam masalah tersebut.
Arief mengkhawatirkan kalau pemunduran itu dilakukan tanpa alasan yang jelas maka akan muncul kesan KPU bisa sewenang-wenang membuat dan merubah peraturannya sendiri.
Sebagimana halnya Partai Bulan Bintang (PBB) yang pada akhirnya memenangkan gugatannya di PTUN dan diputuskan boleh ikut pemilu, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga menyusul diikutkan dalam Pemilu 2014 oleh KPU. Keduanya sama-sama meminta dispensasi waktu untuk memenuhi Daftar Caleg Sementara (DCS) yang harus diserahkan pada 9 April mendatang.
Menyikapi permintaan ini, pihak KPU sebelumnya menegaskan tidak akan memberikan dispensasi. Semua parpol yang menjadi peserta pileg 2014 harus mengikuti tahap pengajuan calon pada 9-22 April 2013. Namun keputusan itu berubah sehingga menimbulkan protes kalangan politisi.