BISNIS.COM, JAKARTA -- Kendati sudah puluhan aset milik tersangka kasus simulator mengemudi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko Susilo telah disita, penyidik KPK terus memburu aset lainnya berupa tanah dan vila di Subang Jawa Barat.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan tim KPK sedang menelusuri aset lain yang diduga milik Irjen Polisi Djoko Susilo di Subang Jawa Barat berupa tanah dan vila.
"Tim KPK sedang menelusuri aset di Subang berupa tanah dan bangunan berupa vila di kawasan Subang. Ini sedang ditelusuri," ujarnya, Senin (18/3/2013).
Johan membenarkan pada Jumat pekan lalu, kembali KPK melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan Djoko Susilo, yaitu sebuah rumah dan tanah di Perumahan Harvestland Jl. Raya Kuta Bali dan sebidang tanah seluas 7.000 m2 di Desa Sudimara Tabanan Bali.
Dia menegaskan sampai saat ini belum ada informasi soal aset mantan Kepala Korlantas Polri itu yang berada di luar negeri. "Belum ada yang menyebutkan aset DS di luar negeri."
Selain itu, KPK juga telah menyita empat mobil dan puluhan rumah mewah milik Djoko. Keempat mobil milik DS yang disita itu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza.
Selain rumah, tanah, dan bus, penyidik KPK juga telah menyita tiga unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Djoko yang berada di Ciawi Jawa Barat, Kaliungu Semarang Jawa Tengah dan Kapuk Jakarta Utara.
Johan menjelaskan penyitaan aset juga dilakukan terhadap tersangka lain, bukan hanya terhadap Djoko Susilo. Aset milik M. Nazaruddin berupa saham di Garuda Indonesia juga disita.
Namun, jumlah aset yang disita, katanya, tidak dapat disamakan dengan tersangka lain. Sebagai contoh, kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator mengemudi (SIM) kendaraan roda dua dan roda empat di Korlantas Polri pada 2011 sekitar Rp100 miliar.
Sebagai perbandingan, katanya, aset milik tersangka suap pengurusan kuota impor daging Ahmad Fathanah juga disita. "Beberapa waktu lalu aset AF juga dilakukan penyitaan, tentu besarnya aset tergantung dari kebutuhan penyidik dalam penyitaan. "
Menurutnya, tujuan penyitaan aset itu dalam konteks pengusutan kasus, sehingga penegak hukum harus memiliki catatan jika nantinya dalam vonis di pengadilan harus ada ganti rugi dari terdakwa, maka KPK telah memiliki datanya. "Disita bukan dirampas, sampai nanti ada putusan hakim, apakah DS bersalah atau tidak."
Sebaliknya, jika majelis hakim memutus DS tidak bersalah, maka harta yang disita itu akan dikembalikan lagi.
Johan menambahkan dalam TPPU, maka penegak hukum boleh menduga aset yang diperoleh dengan pendapatannya tidak sama, maka akan dibuktikan di pengadilan oleh terdakwa.
Menurutnya, total nilai aset milik DS yang disita KPK sekitar Rp60-Rp70 miliar. "Penyitaan itu dalam kaitan KPK melakukan penyidikan TPPU. Kalau pengacara keberatan, dia bisa menyentuh jalur hukum.