Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK periksa Mentan hampir sembilan jam

BISNIS.COM, JAKARTA-- Menteri Pertanian Suswono menyatakan dirinya diperiksa selama sembilan jam lebih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pertemuannya dengan mantan Presiden PKS sekaligus tersangka kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian.

BISNIS.COM, JAKARTA-- Menteri Pertanian Suswono menyatakan dirinya diperiksa selama sembilan jam lebih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pertemuannya dengan mantan Presiden PKS sekaligus tersangka kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian.

Selain mempertanyakan pertemuannya dengan LHI, katanya, dirinya juga ditanya penyidik mengenai pertemuan dengan beberapa orang lainnya di Medan. Suswono selesai diperiksa KPK sekitar pukul 19.05 WIB malam tadi.

"Ini untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Isinya masih memperjelas tentang pertemuan di Medan beberapa waktu lalu," ujar Suswono menanggapi pertanyaan wartawan.

Kali ini, Suswono juga kembali membantah jika dalam pertemuan itu membahas pengaturan kuota impor daging, yang kemudian diduga terdapat unsur korupsi itu. Selain itu, Suswono juga membantah ada pertemuan lanjutan setelah pertemuan di Medan itu.

Suswono membantah pertemuan di Medan membahas kuota daging impor. Menurutnya, petemuan itu, hanya seputar perdebatan data potensi sapi lokal yang dimiliki Kementan dan data para importir. Dia juga menyebut tidak ada pertemuan lanjutan pasca pertemuan Medan.

Dalam kasus suap impor daging itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka termasuk Luthfi Hasan. Tiga orang lainnya yakni pengusaha Ahmad Fathanah, dan dua orang pengusaha dari PT Indoguna yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
KPK juga dalam kasus itu, telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi.

(faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fahmi Achmad
Editor : Others
Sumber : Mia Chitra Dinisari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper