Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RATU NARKOBA : Rosmalinda, Penyelundup Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

BISNIS.COM, SEMARANG – Rosmalinda Sinaga terdakwa penyelundupan heroin dan sabu-sabu sebesar 7,7 kilogram divonis penjara selama seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.

BISNIS.COM, SEMARANG – Rosmalinda Sinaga terdakwa penyelundupan heroin dan sabu-sabu sebesar 7,7 kilogram divonis penjara selama seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Togar menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan menyelundupkan narkotika jenis heroin dan sabu-sabu dengan berat lebih dari lima gram.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika karena menyelundupkan narkotika bukan tanaman yang termasuk golongan satu ke Indonesia," ujar Togar, Kamis (14/3/2013).

Vonis majelis hakim atas tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Penasihat hukum terdakwa Windy Aryadewi menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang.

Sementara itu, terdakwa Rosmalinda terlihat menangis seusai pembacaan vonis dan sesaat akan meninggalkan ruang sidang.

Rosmalinda Sinaga ditangkap petugas Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jateng dan DIY pada pertengahan Oktober 2012 lalu karena menyelundupkan heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram di terminal kedatangan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

Terdakwa diketahui mengambil heroin dari seseorang di Philipina. Selain itu terdakwa juga mengambil sabu-sabu dari Singapura. Kedua barang haram tersebut akan diselundupkan ke Indonesia melalui Bandara Ahmad Yani.

Terdakwa mengaku penyelundupan tersebut atas perintah seorang wanita bernama Natalia dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta. (dot)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper