BISNIS.COM, JAKARTA-Komisi V DPR meminta Direktorat Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kepolisian dan Jasa Raharja segera mencari cara penjabaran UU lalu lintas No.22/2009 guna menekan angka kecelakaan di Indonesia.
Ketua Komisi V DPR Laurens Bahang Dama menilai kecelakaan lalu lintas di beberapa wilayah sebenarnya bisa diminimalisir apabila pengendara kendaraan bermotor dan masyarakat dalam berlalu lintas selalu mengedepankan UU No. 22 tahun 2009.
"Bisa diminimalisir bila dalam berlalu lintas kedepankan perijinan, sarana dan prasarana kendaraan, kondisi jalan, dan rambu-rambu lalu lintas khusus pada jalan yang padat lalinnya, kemudian uji berkala serta SIM," ujarnya dalam Rapat Koordinasi mengenai Evaluasi Strategi, Kebijakan dan Pelaksanaan Program Keselamatan dan Keamanan Transportasi Nasional, Rabu, (13/3/2013).
Yoseph Umar Hadi, anggota dewan dari Fraksi PDIP mengungkapkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas mendorong segera dilakukan aksi nyata untuk menekan angka kecelakaan di Indonesia.
"Mari kita angkat ini sebagai darurat keselamatan nasional, karena masalah kecelakaan telah menimbulkan kerugian besar tiap tahunnya," ujarnya.
Para anggota dewan meminta Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk memberi sanksi tegas kepada para penguna jalan yang tidak memiliki izin.
Sementara Bina Marga Kementerian PU diminta untuk segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga meminimalisir kecelakaan di Jalan.
Adapun berdasarkan data kepolisian, dalam kurun 2007-2012, ada 456.142 kecelakaan di jalan raya. Dari seluruh kecelakaan tersebut 143.791 korban meninggal, dan 796.647 korban mengalami luka-luka.
Dari 41 kasus kecelakaan yang diinvestigasi KNKT, jumlah korban meninggal tercatat 452 jiwa. Sedangkan 618 korban lainnya luka-luka. (ra)