Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS IMPOR DAGING SAPI: Suswono Diperiksa Lagi KPK Kamis 14 Maret

BISNIS.COM, JAKARTA—Menteri Pertanian Suswono, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (14/03), terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi.

BISNIS.COM, JAKARTA—Menteri Pertanian Suswono, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (14/03), terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi.

Pemanggilan kali ini, merupakan panggilan kedua KPK kepada Suswono dalam kasus itu, setelah sebelumnya dia memenuhi proses pemeriksaan pada 18 Februari lalu.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pemanggilan kembali Mentan untuk meminta keterangan kembali, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik pada beberapa saksi lainnya.

"Dipanggil sebagai saksi tersangka LHI. Hal ini dikarenakan KPK merasa masih perlu meminta keterangannya kembali terkait kasus ini," ujar Johan.

Meski demikian, katanya, KPK belum memberikan surat larangan atau pencegahan bepergian kepada Suswono.

Pada pemanggilan sebelumnya, Mentan membenarkan bahwa ada pertemuan antara dirinya dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq di Medan pada Januari 2013.

Namun dia tidak memerinci isi pembahasan dalam pertemuan tersebut.akan tetapi, katanya, semua keterangan sudah disampaikan kepada penyidik KPK.

Dalam kasus suap impor daging senilai Rp1 miliar itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq,  Ahmad Fathanah, serta dua orang direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

KPK juga dalam kasus itu, telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Others
Sumber : Mia Chitra Dinisari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper