Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TNI VS POLRI: Kondisi Kapolsek Korban Tusuk Mulai Membaik

BISNIS.COM, JAKARTA—Kondisi Kapolsek Martapura Komisaris Polisi (Kompol) Ridwan—korban yang ditusuk oleh anggota TNI-- sudah mulai pulih. Ridwan mengalami luka di mata sebelah kanan, luka tusuk di dada dan tangan kanan, dan luka terkena popor

BISNIS.COM, JAKARTA—Kondisi Kapolsek Martapura Komisaris Polisi (Kompol) Ridwan—korban yang ditusuk oleh anggota TNI-- sudah mulai pulih. Ridwan mengalami luka di mata sebelah kanan, luka tusuk di dada dan tangan kanan, dan luka terkena popor di bagian kepala.

“Sekarang masih dalam perawatan. Kondisinya positif, semakin pulih dan baik. Sementera ini menggembirakan, artinya hasil yang baik dari proses perawaratan yang dilakukan. Mudah-mudahan membaik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, Jumat (8/3/2013).

Kendati demikian, Boy belum mengetahui jenis senjata yang menyebabkan Ridwan menderita luka tusuk hingga mengalami kritis.

Ridwan ditusuk dengan senjata tajam ketika oknum TNI dari Batalyon 15 Martapura sedang melintas setelah merusak dan membakar Polres Organ Komering Ulu (OKU) di Baturaja, Sumatra Selatan.

Selain Kapolsek, ada 4 orang lagi yang menjadi korban serangan di Polres OKU. Mereka itu Aiptu Merbawi (mengalami luka tusuk di paha belakang sebelah kiri dan patah hidung), Briptu Berlin Mandala (luka tusuk di dada kiri dan robek tangan sebelah kanan), Bripka Andi (luka bakar), dan satu korban lainnya bernama Ajrul (luka ringan di pelipis).

“Ini hasil dari pendataan tadi malam, semuanya dirawat di Palembang. Ada juga korban justru dari polisi militer, tengah mengalami penganiayaan dari anggota TNI,” katanya.

Selain itu, Boy juga mengatakan Brigadir BW yang diduga menembak oknum TNI Pratu Heru Oktavianus pada Januari lalu kini tengah diproses secara hukum.

Proses hukum tersebut, lanjutnya, hingga kini mencapai berkas perkara yang sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masih dalam tahap penelitian dari JPU atas nama tersangka.

“Jadi ini sudah dalam mekanisme sisem peradilan umum. Langkah hukum yang telah ditetapkan oleh Kapolda terkait proses hukum,” jelasnya .(msb)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Winda Rahmawati
Editor : Others
Sumber : Winda Rahmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper