Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib DMRI dan Dayaindo Ditentukan Jumat

BISNIS.COM, JAKARTA—Pemungutan suara atas rencana perdamaian yang disodorkan PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk kepada para kreditur akan dilaksanakan Jumat (8/3).

BISNIS.COM, JAKARTA—Pemungutan suara atas rencana perdamaian yang disodorkan PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk kepada para kreditur akan dilaksanakan Jumat (8/3).

Voting dilakukan setelah pada Kamis (7/3) para kreditur bersama debitur (DMRI dan Dayaindo) membahas lagi poposal yang telah direvisi DMRI dan Dayaindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Jika rencana diterima maka majelsi hakim akan mengesahkannya menjadi perdamaian atau homologasi. Apabila kreditur menolak maka kedua perusahaan itu akan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Kuasa hukum PT Bank Internasional Indonesia, Swandy Halim, menyebut debitur telah menyetujui tawaran dari kliennya. “Kami hanya menambahkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dicantumkan,” katanya.

Ketentuan itu diantaranya apabila perdamaian tidak jalan maka perjanjian kredit dengan BII akan kembali seperti sebelumnya. Artinya, jika terjadi kegagalan dalam pelaksanaan, BII tidak akan memberikan diskon bunga dan penghapusan denda.

Kreditur perbankan itu juga minta apabila DMRI melakukan penjualan saham perdana (IPO) ke bursa maka perlu dicantumkan perintah agar bank yang menampung dana untuk membayar kepada BII.

Soal penyerahan jaminan, Swandy minta debitur memperjelas dalam rencana perdamaian. “Jaminan akan diserahkan jika debitur sudah mulai membayar,” katanya dalam rapat kreditur.

Debitur yang diwakili Direktur Dayaindo Firmus Marcellinus Kudadiri menyatakan siap untuk memperbaiki proposal perdamaian sebelum pemungutan suara pada Jumat.

Terkait pembayaran down payment sebesar Rp15 miliar kepada BII, debitur juga menyampaikan kesediaan. Menurut Swandy, debitur minta waktu sekitar 2 minggu setelah voting untuk memenuhi pembayaran tersebut.

Derta Rahmanto, kuasa hukum debitur, menegaskan pihaknya telah sepakat dengan BII. “Kami turuti permintaan BII,” ujarnya seusai persidangan.

Pemungutan suara atas rencana perdamaian ini jadi yang kedua setelah pada 15 Januari mereka mengadakan voting dan ditolak oleh mayoritas kreditur separatis.

Sesuai dengan UU No.37 tahun 2004 maka debitur harus dinyatakan pailit karena perdamaian tidak memenuhin syarat untuk disahkan.

Sehari kemudian majelis hakim memberi kesempatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya dalam 2 minggu. Sebelum waktu habis, pada 23 Januari Direktur Utama Dayaindo Sudiro Andi Wiguno ditemukan tewas di rumahnya, diduga bunuh diri.

Pada 30 Januari majelis hakim yang diketuai Agus Iskandar mengabulkan permintaan debitur agar ditetapkan untuk PKPU tetap dan disetujui secara aklamasi oleh para kreditur yang hadir. (faa)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Sumber : M. Taufikul Basari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper