Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Hukum Cacat, SUEK Mundur dari PKPU Tetap Dayaindo

BISNIS.COM, JAKARTA—SUEK AG, perusahaan asal Swiss, menarik diri sebagai kreditur dalam PKPU tetap PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk karena menganggap ada cacat hukum dalam proses tersebut.

BISNIS.COM, JAKARTA—SUEK AG, perusahaan asal Swiss, menarik diri sebagai kreditur dalam PKPU tetap PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk karena menganggap ada cacat hukum dalam proses tersebut.

Surat pengunduran diri telah diajukan SUEK pada 28 Februari lalu, ditujukan kepada majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara restrukturisasi utang itu. Surat itu juga dikirim ke pengurus, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.

Penarikan diri SUEK ini adalah bentuk “protes” kedua setelah sebelumnya Bulk Trading SA minta majelis hakim menghentikan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap DMRI dan Dayaindo.

“Kami menilai proses PKPU tetap cacat hukum karena tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata kuasa hukum SUEK Gita Petrimalia kepada Bisnis, Rabu (6/3).

Seharusnya, katanya, sesuai dengan UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU jika voting tidak menyepakati perdamaian maka debitur harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Pemungutan suara pada 15 Januari dengan hasil penolakan oleh PT Bank Internasional Indonesia yang memegang suara mayoritas pada kelompok kreditur separatis. SUEK, selaku kreditur konkuren, juga menolak rencana perdamaian.

Sehari kemudian majelis hakim memberi kesempatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya dalam 2 minggu. Sebelum waktu habis, pada 23 Januari, Direktur Utama Dayaindo Sudiro Andi Wiguno ditemukan tewas gantung diri di rumahnya.

Pada 30 Januari majelis hakim yang diketuai Agus Iskandar mengabulkan permintaan debitur agar ditetapkan untuk PKPU tetap dan disetujui secara aklamasi oleh para kreditur yang hadir.

Selain cacat hukum, Gita menyebut bahwa rencana perdamaian terbaru yang ditawarkan debitur ternyata lebih buruk. Apabila seblumnya debitur menawarkan pembayaran dalam jangka 10 tahun, dalam revisinya mereka mau membayar dalam tempo 20 tahun.

“Pada mulanya kami berharap akan ada rencana perdamaian yang lebih baik, namun kenyataannya mereka malah tidak beriktikad baik,” kata Gita.

Alasan lain adalah adanya persekonkolan yang dilakukan mayoritas kreditur konkuren yang terafiliasi dengan debitur. Seperti diketahui, sebagian besar kreditur konkuren adalah anak usaha Dayaindo.

Menurut Gita, posisi kliennya sebagai kreditur yang tidak terafiliasi dengan Dayaindo maupun DMRI saangat dirugikan dengan kondisi tersebut. Dia menuduh debitur hanya berkepentingan memperhatikan kreditur tertentu saja.

Selain menarik diri sebagai kreditur dalam proses PKPU tetap, SUEK berniat melaporkan hakim dalam perkara tersebut ke Komisi Yudisial karena dalam praktiknya telah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pengurus PKPU Djawoto Jowono belum memberikan komentar ketika dihubungi Rabu sore. “Saya sedang rapat,” katanya.

Pengurus telah mengirim undangan untuk mengadakan rapat kreditur pada Kamis (7/3) di PN Jakarta Pusat dengan agenda membahas surat SUEK dan Bulk Trading serta proposal perdamaian terbaru yang disodorkan bulan lalu.

Setelah menarik diri dan tidak akan hadir dalam rapat-rapat kreditur DMRI dan Dayaindo, SUEK berniat melanjutkan upaya hukum lain. Kasasi atas permohonan pailit yang ditolak MA akan dilanjutkan dengan mengajukan peninjauan kembali.

Di luar itu, perusahaan asal Swiss itu akan mengeksekusi tiga putusan arbitase London yang nilainya mencapai US$4,73 juta dan biaya arbitrase 179.450 poundsterling.

Dua putusan telah mendapat penetapan eksekusi dari Ketua PN Jakarta Pusat dan bisa dieksekusi. Adapun satu putusan lagi telah diajukan untuk mendapat eksekuatur pada 21 Februari.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper