BISNIS.COM, JAKARTA--Pelanggan PT Telekomunikasi Seluler dirugikan Rp19,8 miliar yang diduga dilakukan oleh PT Colibri Networks yang bergerak di bidang jasa penyelenggara jasa pesan premium yang bekerja sama dengan operator telekomunikasi itu.
"PT Telkomsel selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam hal layanan 'mobile data content'yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama yang ditandatangani pada tanggal 1 Maret 2011," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman di Jakarta, Rabu (6/3/2013).
Dia menuturkan Colibri Networks mengajukan "Product Brief" (PB) yang berisi layanan berlangganan Nada Sambung Pribadi (NSP) dengan program *933*33# ADN 9133.
"PT Colibri Network pada tanggal 3 Januari 2011 sampai dengan Desember 2011 melakukan promosi, di mana seluruh giat promosi, baik isi dan hal lainnya yang terkait dengan promosi harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari Telkomsel," ucap Sutarman seperti dikutip Antara.
Selanjutnya, promosi dilakukan oleh Colibri Network di salah satu stasiun TV dalam acara "bisik-bisik", katanya.
"Polri saat ini telah menetapkan satu tersangka yang berinisial NHB alias HBN adalah Direktur Utama PT Colibri Network yang diduga telah melakukan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik," lanjut Sutarman.
Tersangka NHB dikenakan ancaman pasal 62 jo pasal 10 huruf a dan huruf d, Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), katanya.
"Akibat perbuatan telah menimbulkan kerugian pelanggan telepon selular yang telah meregistrasi dalam program yang disediakan oleh content provider," ujar Sutarman. (mtb/msb)