Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PASPOR PALSU : 9 Warga Negara Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi

BISNIS.COM, JAKARTA -- Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membongkar pengiriman 9 orang warga negara Nigeria yang akan diduga akan menggunakan paspor palsu.

BISNIS.COM, JAKARTA -- Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membongkar pengiriman 9 orang warga negara Nigeria yang akan diduga akan menggunakan paspor palsu.

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Maryoto Sumadi mengatakan kronologis penangkapan modus operandi pengiriman paspor palsu itu berawal dari informasi petugas Bea dan Cuka Bandara Soekarno Hatta yang diterima oleh kantor Imigrasi Soetta pada 26 Februari 2013.

"Diinformasikan ditemukan 6 paspor yang mencurigakan, pengiriman itu melalui jasa titipan barang DHL. Dikirim dari Lagos [Niegria] ke Indonesia dengan tujuan si penerima adalah Raphael, si pengirim adalah saudari Anna," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (6/3/2013).

Keenam paspor palsu yang dikirim dari Nigeria atas nama warga negara Niegria yang berada di Indonesia.

Kemudian petugas Imigrasi dan Bea Cukai, katanya, mengembangkan kasus itu dengan datang ke kantor DHL di Grogol untuk mencari dan menangkap calon penerima kiriman paspor tersebut.

Lalu, lanjutnya, petugas menangkap Zulkifli yang diduga sebagai kurir dari Raphael. Kemudian petugas berhasil menangkap Raphael. Izin tinggal Raphael di Indonesia sampai dengan 7 Desember 2016.

Raphael merupakan pihak yang akan menerima barang tersebut sesuai dengan dokumen yang tertera di dalam data pengiriman barang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Raphael, petugas menangkap warga Nigeria lainnya yaitu Eminike Marcellinus Louis. Adapun, izin tinggal Louis di Indonesia hanya sampai 10 September 2012. Salah satu paspor palsu yang dikirim dari Nigeria itu juga atas nama Louis.

"Hasil pemeriksaan sementara diduga motivasi pengiriman paspor-paspor tersebut karena ada dugaan izin keimigrasian dan izin-izin yang lainnya yang tertera di dalam paspor diduga palsu akan digunakan oleh beberapa orang asing yang saat ini berada di Indonesia."

Dengan menggunakan paspor itu, maka orang asing tersebut akan lebih leluasa berada dan melakukan kegiatan di Indonesia atau mungkin ada niatan untuk meninggalkan Indonesia kembali ke negaranya.

Kemudian saat petugas berada di rumah Louis berhasil menemukan 3 buah paspor yang disimpan di dalam sebuah album foto. "Dan diduga di dalamnya terdapat izin-izin keimigrasian Indonesia yang diduga palsu."

Saat ini kedua tersangka itu Raphael Madukwe Okeke dan Eminike Marcellinus Louis ditahan.

Untuk mengecek 9 paspor itu, petugas Imigrasi akan bekerja sama dengan perwakilan Nigeria untuk mengetahui keabsahan paspor tersebut.

"Kita juga sedang menyelidiki tentang izin-izin keimigrasian yang ada di dalam paspor tersebut yang diduga palsu."

Menurutnya, kedua tersangka itu diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, penanganan kasus itu akan dilanjutkan ke proses hukum atau dideportasi. "Tergantung proses pengembangan penyidikan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper