Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anas Kemungkinan Dapat Dijerat Pasal Pencucian Uang

 

 

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan menjerat Anas Urbaningrum dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan bukti awal terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu .

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan sampai saat ini belum ada dugaan TPPU yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Namun, terbuka pengenaan TPPU pada tersangka yang diduga melakukan tindakan korupsi, termasuk tersangka AU [Anas Urbaningrum], tetapi sampai hari ini belum ada [pengenaan TPPU terhadap Anas Urbaningrum]," ujarnya Selasa (5/3/2013).

Menurutnya, KPK juga belum menjadualkan untuk memeriksa Anas Urbaningrum.

Dia menuturkan KPK harus menemukan bukti awal untuk dapat mengenakan TPPU terhadap Anas. "Ini belum berhenti, kemungkinan itu [TPPU] terbuka. Tergantung dari penyidik KPK apakah ada bukti TPPU."

Johan menambahkan KPK sedang melakukan pelacakan terhadap aset milik Anas Urbaningrum. Namun, sampai saat ini, lanjutnya, KPK belum melakukan pemblokiran rekening milik Anas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper