JAKARTA -- Selain sopir pribadi Anas Urbaningrum, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan memeriksa Direktur PT Duta Motor, yaitu tempat pembelian mobil Toyota Harrier yang diberikan PT Adhi Karya terhadap Anas.
KPK telah menetapkan Anas Urabingrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan aliran dana proyek sarana dan prasarana olah raga Hambalang. Salah satu barang bukti yang menjerat Anas menjadi tersangka yaitu pemberian gratifikasi sebuah mobil Toyota Harrier kepada Anas yang saat itu masih menjadi anggota DPR.
Direktur PT Duta Motor, tempat pembelian Toyota Harrier, Hadi Wijaya tidak menjawab pertanyaan dari wartawan, saat tiba di gedung KPK pada pukul 10.00 WIB (5/3/2013).
Beberapa saksi dalam kasus Hambalang yang diperiksa pada hari ini yaitu Ajin Dharmanto (Direktur PT Barata Surya Semesta), Dody Kharisma Pujianto (Ka Unit Readymix PT Admix Precast Indonesia).
Dalam kasus dugaan korupsi dan aliran dana proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga Hambalang, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Teuku Bagus Muhammad Noor, Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya. (bas)