Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN MEREK TAIBA: Pengusaha Lokal Tuntut Tunisco

BISNIS.COM, JAKARTA—Seorang pengusaha lokal mengajukan gugatan penghapusan sertifikat merek Taiba dan huruf Arab atas nama PT Tunisco Trading Investment karena penggunaannya tidak sesuai dengan yang terdaftar.

BISNIS.COM, JAKARTA—Seorang pengusaha lokal mengajukan gugatan penghapusan sertifikat merek Taiba dan huruf Arab atas nama PT Tunisco Trading Investment karena penggunaannya tidak sesuai dengan yang terdaftar.

Bun Bun Khui alias Radiman (penggugat) menuduh perusahaan itu menggunakan lukisan berhak cipta dalam produk yang dijual di pasar luar negeri.

Lukisan pita dalam produk Tunisco Trading (tergugat) itu diklaim sebagai milik Radiman dan terdaftar di Ditjen HKI No 052789 tertanggal 5 September 2011.

Padahal, dalam etiket merek yang dipegang Tunisco latar belakang merek dagangnya adalah putih polos dengan tulisan TAIBA beserta huruf arabnya yang berwarna hitam.

Fahmi H Bachmid kuasa hukum Radiman menjelaskan bahwa gugatan penghapusan merek itu berdasarkan pada Pasal 61 ayat 2 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.

Penghapusan, katanya, dapat dilakukan jika merek yang digunakan tidak sesuai dengan jenis yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.

"Ketidak sesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf ketidak sesuian dalam penggunaan warna yang berbeda," jelasnya, Selasa (26/2). Radiman meminta pengadilan untuk menghapuskan merek Taiba + huruf Arab dari daftar umum merek.

Tunisco merupakan pemegang merek Taiba plus huruf Arab terdaftar di Direktorat Merek No. IDM000247696, tertanggal 14 November 2008 untuk melindungi kelas 25 yakni pakaian.

Perseteruan keduanya juga merambah ranah pidana menyusul langkah Radiman yang melaporkan Tunisco ke Polres Metro Jakarta Barat.

Alasan pelaporan itu adalah karena Tunisco menggunakan hak cipta seni lukis Pita tertanggal 11 Agustus 2012. Radiman menuding Tunisco telah menggunakan hak cipta lukis Pita miliknya tanpa ijin.

Sementara itu, kuasa hukum Tunisco Edi Yani mengaku belum bisa memberikan komentar tersebut karena masih mempelajari gugatan yang diajukan Radiman. "Saya baru menerima gugatan ini dan harus mempelajarinya terlebih dulu," jelasnya.

Tunisco akan memberikan jawaban tertulis pada persidangan Selasa (5/3) mendatang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper