JAKARTA: Jaringan Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi penerbitan izin pengelolaan kayu dan pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang berada di kawasan Cagar Alam Morowali.
Deputi Direktur Jatam Sulawesi Tengah, Andika, memaparkan penyelidikan KPK diperlukan terkait dengan praktik kuat penyalahgunaan wewenang oleh bupati kabupaten tersebut terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) pada perusahaan. Selain itu, Jatam juga menduga ada penyalahgunaan peraturan sewa tanah oleh bupati.
"Penggunaan Perda pajak tanah atas iuran penggunaan tanah yang dikenakan pada semua jenis usaha perkebunan dan pertambangan terindikasi mengalir ke kantong pribadi bupati, dan tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah," kata Andika dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Rabu (27/02/2013).
Jatam mencatat kasus dugaan posisi kasus penyerobotan kawasan Cagar Alam Morowali sebenarnya telah naik pada tingkat penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil pada Kementerian Kehutanan. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah memulai pemeriksaan atas dugaan korupsi APBD 2009-2010 kabupaten tersebut dengan memanggil Bupati Morowali Anwar Hafid.
"Kami sepenuhnya mendukung upaya Kejaksaan Agung mengungkap korupsi perizinan tambang dan APBD di Kabupaten Morowali," kata Andika. "Namun, proses penyelidikan seharusnya lebih luas dan melihat detil pelanggaran hukum atas kebijakan pertambangan yang amburadul."
Oleh karena itu, lembaga tersebut meminta agar KPK juga turut melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di sektor pertambangan. Andika memaparkan kerusakan dan kerugian masyarakat kabupaten tersebut adalah hal yang lebih besar dibandingkan penerimaan di sektor tambang itu sendiri.