JAKARTA-- Semakin terjangkaunya harga tiket pesawat dan promosi agresif dari maskapai penerbangan ternyata membuka peluang terjadinya tindak kriminal, yakni penipuan bermodus jual-beli tiket pesawat melalui internet.
Pernahkah Anda menerima SMS dari nomor yang tidak dikenal tetapi menawarkan jasa penjualan tiket pesawat murah? Demikian isi pesannya: "Asia Travel, melayani booking e-ticket pesawat via online. Harga promo domestik dan internasional. Minat hubungi 021386900 atau 081316899123. www.asiatravel.com."
Waspadalah karena penawaran tiket murah tersebut adalah modus penipuan yang dilakoni oleh enam orang asal Sulawesi. Keenam pelaku berinisial AL, IL, SU, S, A, dan WW sudah melakukan penipuan selama 3 tahun.
Praktik penipuan ini layaknya transaksi jual-beli online. Mereka mengirimkan pesan singkat berupa iklan penjualan tiket ke sekitar 30.000 nomor handphone acak. Calon pembeli bisa menghubungi nomor telepon yang dicantumkan.
Begitu pesanan tiket dinyatakan tersedia dan nilai transaksi disepakati, calon pembeli mentransfer uang namun tidak kunjung mendapatkan tiket pesawat yang dipesan.
Berdasarkan pengakuan pada tersangka kepada Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Heri Heryawan jumlah korban penipuan ini lebih dari ratusan orang dan uang yang diraup bisa mencapai miliaran rupiah.
Jumlah uang yang mereka kantongi dari para pembeli yang tertipu berkisar Rp600.000-Rp10 juta per hari. Tak heran polisi menerima banyak laporan masyarakat atas praktik penipuan ini.
"Jangan mudah terbujuk harga tiket yang lebih murah. Amannya Anda tetap membeli tiket penerbangan di agen perjalanan resmi atau situs resmi maskapai penerbangan," imbau Heri saat jumpa pers, Jumat (15/2/2013).
Bahkan, lanjutnya, korban sindikat penipu ini bisa lebih dari ratusan orang karena lintas daerah melalui internet. Polda Metro Jaya pun akan melanjutkan penyidikan ke Sulawesi Selatan.
Keenam pelaku yang menggunakan alamat situs www.asiatravel.com dan www.artha-travel.com ini diringkus pada Kamis (14/2/2013) pagi.
Dari penangkapan, polisi menyita 26 handphone low end, 70 modem internet, delapan laptop, ratusan simcard aneka provider, tujuh nomor rekening dari berbagai bank, 12 kartu ATM dan satu mesin fax.
Para tersangka terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (arh)