Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS IM2: Indar Atmanto terancam pidana 20 tahun penjara

JAKARTA: Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto terancam pidana 20 tahun penjara karena perkara korupsi penyalahgunaan jaringan 3G/High Speed Downlink Packet Access milik PT Indosat Tbk.

JAKARTA: Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto terancam pidana 20 tahun penjara karena perkara korupsi penyalahgunaan jaringan 3G/High Speed Downlink Packet Access milik PT Indosat Tbk.


Jaksa Penuntut Umum Fadil Zumhana mengatakan terdakwa selalu Dirut IM2 dalam kenyataannya selain menggunakan jaringan milik Indosat, juga menggunakan frekuensi 2,1 GHz untuk mengoperasikan jasa akses internet.
 

“Sehingga PT IM2 bersama PT Indosat telah menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz milik Indosat,” ujarnya di Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (14/1).  

Menurut JPU, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna.Atas tindakannya itu, Indar didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pasal 2 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Perbuatan terdakwa telah menguntungkan PT IM2 maupun PT Indosat hingga total Rp1,48 triliun sejak 2007 hingga 2011,” ujar Fadil.

Mengingat PT IM2 tidak membayar penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio (up front fee) yang membayarannya dilakukan satu kali di muka untuk masa izin selama 10 tahun dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio kepada negara pada periode 2006—2011, negara mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper