Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS INDOASIA CEMERLANG: Dapat Menjadi Preseden Buruk Iklim Investasi

JAKARTA: Kasus yang menimpa PT Indoasia Cemerlang, perusahaan pertambangan batu bara yang lahannya dikuasai secara tidak legal oleh pihak lain dapat menjadi preseden buruk iklim investasi.Klien kami sudah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,

JAKARTA: Kasus yang menimpa PT Indoasia Cemerlang, perusahaan pertambangan batu bara yang lahannya dikuasai secara tidak legal oleh pihak lain dapat menjadi preseden buruk iklim investasi."Klien kami sudah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagai pemilik sah 100% saham PT Indoasia Cemerlang. Namun, mereka tidak bisa menguasai lahan tambang," kata Edward Lontoh, kuasa hukum Gunawan Sukardi Subur dan Debora Vineska sebagai pemilik sah saham PT Indoasia Cemerlang, Minggu, (16/12/2012).Bukan hanya tidak bisa menguasai, lahan tambang yang berada di Sungai Cuka Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan saat ini justru dioperasikan pihak lain. Hampir 10 ribu ton batu bara dialihkan ke pihak lain, padahal ijin-ijin tambang tersebut telah disita pengadilan.Kegiatan pertambangan PT Indoasia Cemerlang seharusnya dihentikan setelah diterbitkannya putusan pengadilan, tetapi kenyataannya kegiatan tambang batubara masih terus berlangsung, kata Edward.Edward mengatakan, dengan terbitnya putusan pengadilan maka seharusnya sudah tidak ada lagi kegiatan seperti operasional, produksi, pengangkutan dan jual beli batu bara, tetapi kenyataan di lapangan justru sebaliknya.Edward mengatakan, dirinya sudah meminta aparat penegak hukum tersebut tetapi kenyataannya kegiatan itu masih berlangsung.Sengketa ini bermula ketika Tan Beng Phiau Dick yang saat itu menjabat Direktur PT. Indoasia Cemerlang melakukan perjanjian utang sebesar US$3 juta dengan investor asal Singapura, Nava Bharat dengan jaminan seratus persen saham PT Indoasia Cemerlang.Perjanjian antara kedua pihak tersebut telah disahkan dan dilegalisir oleh Theresia Lusiati SR, SH Notaris di Jakarta.Meski Nava Bharat telah melakukan pembayaran, tetaoi Tan Beng Phiau Dick gagal memenuhi janjinya yakni melengkapi ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Departemen Kehutanan.Hingga akhirnya Nava Bharat memutuskan untuk menjual saham PT Indoasia Cemerlang kepada pengusaha asal Indonesia Gunawan SS dan Debora Vineska.Tan Beng Phiau Dick p menyatakan perjanjian utang piutang dengan Nava Bharat telah batal meskipun pihak Nava Bharat telah membayar kewajiban-kewajibannya.Bersama, Jason Surjana Tanuwidjaya, mereka mengalihkan saham PT Indoasia Cemerlang kepada pihak lain dan melakukan aktivitas penambangan di Desa Sungai Cuka, Babupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.Gunawan dan Debora kemudian menggugat Jason cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain menuntut agar saham-saham PT Indoasia Cemerlang dinyatakan sah sebagai milik mereka, Gunawan dan Debora memohon kepada majelis hakim agar saham dan izin-izin pertambangan PT Indoasia Cemerlang disita.Hal itu agar aset perusahaan tambang batu bara tersebut tidak berpindah tangan kepada pihak lain yang tidak berhak.Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang diketuai Mirdin Alamsyah menyatakan Jason dan para tergugat lainnya terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan sita jaminan atau Conservatoir Beslag terhadap izin-izin pertambangan PT Indoasia Cemerlang."Kami berharap dan masih percaya aparat penegak hukum dan dinas terkait memiliki komitmen kuat menegakkan hukum dan melindungi investor yang beritikad baik," katanya. (Antara/bas) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper