Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KHAIDIR RAMLI WAFAT: Selamat jalan sang pembela cicak

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi kehilangan salah satu putra terbaiknya, Khaidir Ramli, yang telah berpulang ke rahmatullah setelah berjuang melawan kanker paru-paru yang dideritanya dalam 3 bulan terakhir.Innallillahi Wa inna illahi rojiun,

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi kehilangan salah satu putra terbaiknya, Khaidir Ramli, yang telah berpulang ke rahmatullah setelah berjuang melawan kanker paru-paru yang dideritanya dalam 3 bulan terakhir."Innallillahi Wa inna illahi rojiun, ikut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] Khaidir Ramli," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada Bisnis, Selasa (25/9).Khaidir berpulang pada pukul 02.45 WIB setelah dirawat sejak dua minggu lalu karena menderita kanker paru-paru yang cukup parah. Penyakit ganas ini diketahui telah menyerang figur kurus dan berkumis yang dekat dengan para wartawan ini, sejak 3 bulan lalu."Alamat rumah duka Perumahan Qoriyah Thaiyibah Jalan Marwah C nomor 43, Srengseng, Kebon Jeruk," ujar Johan.Khaidir dikenal sebagai salah satu pemberantas korupsi sejak komisi anti rasuah tersebut berdiri pada 2004 lalu. Awalnya beliau masih aktif sebagai Jaksa Penuntut Umum yang menjerat para koruptor di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Namun, sebagai Kepala biro Hukum beliau kemudian lebih banyak bertugas membela KPK yang digugat balik oleh para koruptor. Pembelaan tersebut tidak terkecuali ketika KPK menghadapi serangan balik koruptor pada 2009 lalu yang dikenal sebagai insiden Cicak-Buaya.Kala itu Khaidir bersama tim pengacara dengan setia membela Bibit Samad Riyanto dan Chandra Martha Hamzah, pimpinan KPK yang sedang menghadapi kriminalisasi dari Anggodo Widjojo dan kawan-kawan.Padahal, yang dihadapi Khaidir kala itu bukan hanya pihak Kepolisian Republik Indonesia, namun juga Kejaksaan Agung, korps yang membesarkan beliau menjadi seorang penegak hukum.Beliau juga sempat mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah hukum selanjutnya ketika Surat Keputusan Penghentian Perkara Bibit dan Chandra batal demi hukum setelah digugat pra peradilan oleh Anggodo.Dengan perjuangan beliau bersama tim pengacara, Bibit dan Chandra akhirnya bisa menikmati kebebasan yang sebelumnya sempat terenggut jeruji besi Rumah Tahanan Mako Brimob Kepala Dua.Selamat Jalan Pak Khaidir, sang Pembela Cicak !(api)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper