Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BAPEPAM-LK: PMK Fidusia Tidak Bertentangan Dengan Undang-Undang

JAKARTA-Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menegaskan kewajiban pendaftaran fidusia yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tidak bertentangan dengan undang-undang.Robinson Simbolon, Kepala Biro Hukum Badan Pengawas Pasar Modal dan

JAKARTA-Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menegaskan kewajiban pendaftaran fidusia yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tidak bertentangan dengan undang-undang.Robinson Simbolon, Kepala Biro Hukum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), mengatakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 sejalan dengan kepentingan Undang-undang (UU) Jaminan Fidusia."PMK itu tidak bertentangan dengan undang-undang. Karena pada UU itu niatnya agar orang mendaftar fidusia. Jadi PMK itu sudah betul," ujarnya Rabu (12/9).Menurut dia, PMK tersebut mengatur hal-hal yang belum diatur sebelumnya di dalam UU Jaminan Fidusia. Selain itu, lanjutnya, Bapepam-LK juga berwenang untuk mengatur industri pembiayaan."Contoh yang mirip itu setiap orang bebas untuk berutang tanpa harus lapor ke negara. Namun dalam UU Pasar Modal, [perusahaan terbuka] harus lapor kalau mendapatkan utang," ujarnya.PMK yang terbit 7 Agustus 2012 tersebut mewajibkan multifinance untuk mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari setelah melakukan transaksi pembiayaan. Regulator menyiapkan sejumlah sanksi bagi multifinance yang tidak mengindahkan, yakni peringatan, pembekuan usaha dan pencabutan izin usaha.Menurut informasi yang dihimpun Bisnis, banyak multifinance yang melakukan pengikatan jaminan fidusia namun tidak mendaftarkannya kepada lembaga resmi. Peningkatan biaya menjadi dasar bagi multifinance untuk tidak mendaftarkan jaminan fidusia tersebut.Selama ini multifinance berpegangan kepada UU Jaminan Fidusia yang tidak memberikan konsekuensi hukum bagi jaminan fidusia yang tidak didaftarkan.Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) juga sedang melakukan kajian hukum guna mengambil langkah selanjutnya karena merasa keberatandengan PMK tersebut. (faa)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper