Izedrik Emir Moeis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan di Lampung Selatan pada 2004.
Politikus bertubuh tambun dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengelak keterlibatannya karena mengaku belum pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang dituduhkan.
Namun, Emir mungkin tidak memerlukan petunjuk arah ke ruang penyidikan dari petugas keamanan bila dapat giliran untuk diperiksa komisi anti rasuah tersebut. Mantan Ketua DPD PDIP Kalimantan Timur ini sudah bolak-balik singgah ke KPK meskipun hanya diperiksa sebagai saksi.
Kasus pertama yang melibatkan Emir Moeis di KPK adalah korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Kasus ini berhasil menggiring beberapa mantan petinggi Bank Indonesia (BI) dan dua mantan anggota DPR masuk ke dalam bui.
Kasus kedua, adalah dugaan suap traveler cheque dalam suksesi Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Dalam kasus ini puluhan mantan anggota Komisi IX DPR RI (Komisi Keuangan, sekarang Komisi XI) mendapatkan cek dengan nilai total lebih dari Rp20 miliar.
Emir ketika suap itu terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi IX. Emir awalnya menolak uang yang dibagikan oleh Politikus PDIP Panda Nababan."Baiklah Pan (Panda), kasih tahu ke Miranda kalau ketemu, saya enggak mau terima gini-ginian. Gengsi saya terima uang dia. Kita [Emir dan Miranda] dulu pernah satu sekolah ,” aku Emir ketika bersaksi di pengadilan Tipikor April 2010.
Namun, belakangan Emir diketahui menerima cek yang sama karena Panda mengatakan pemberian itu bukan terkait pemilihan Miranda, namun bantuan kampanye partai. Emir masih lolos dalam kasus ini meskipun 15 koleganya dari PDIP harus merasakan dinginnya besi hotel prodeo.
Selanjutnya, Emir juga tersandung skandal bailout Bank Century. Menurut hasil audit forensik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, ada transaksi senilai US$392.110 yang dilakukan Emir pada 2008 dan merupakan sebagian dari kerugian Bank Century dan menjadi beban penyertaan modal sementara.
Emir mengaku pernah menginvestasikan uang di bank tersebut. Namun, lanjutnya, nasib uang itu hingga saat ini tidak jelas. “Saya tuh korban. Saya investasi dana malah sampai sekarang enggak tentu beritanya,” katanya beberapa waktu lalu.
Apakah Emir masih bisa lolos dalam kasus dugaan korupsi PLTU Tarahan? Masyarakat hanya bisa menunggu. Namun prestasi KPK, yang selama ini berhasil menggiring koruptor ke balik terali besi tentu menjadi momok bagi setiap tersangka. (msb)