Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Kantor Perwakilan Pontianak, BI tempuh kasasi

JAKARTA: Bank Indonesia akan menempuh proses hukum Kasasi dalam sengketa lahan Kantor Perwakilan Pontianak dengan para penggugat yang mengaku para ahli waris.“Ya kami akan kasasi ke MA [Mahkamah Agung]. BI [Bank Indonesia] akan ikuti proses hukum

JAKARTA: Bank Indonesia akan menempuh proses hukum Kasasi dalam sengketa lahan Kantor Perwakilan Pontianak dengan para penggugat yang mengaku para ahli waris.“Ya kami akan kasasi ke MA [Mahkamah Agung]. BI [Bank Indonesia] akan ikuti proses hukum dengan baik,” ujar Ardhayadi Mitroadmodjo, Deputi Gubernur BI, Sabtu (21/7).Kasus sengketa lahan ini bermula ketika para ahli waris menggugat kepemilikan tanah seluas 1,6 hektare yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Pontianak. Di atas lahan tersebut saat ini telah dibangun Gedung Perwakilan BI Pontianak, sebuah gereja dan dealer mobil.Kasus ini telah sampai pada tingkat banding di Pengadilan Kalimantan Barat dengan Putusan para tergugat harus membayar ganti rugi ke penggugat sebesar Rp4 juta per meter. Adapun tanah yang digunakan untuk Kantor Perwakilan BI seluas 3.805 meter persegi.Ardhayadi menjelaskan tanah tersebut telah dibeli oleh bank sentral jauh sebelum tahun 2000. Pembelian tersebut, lanjutnya, sudah sesuai ketentuan dan memiliki sertifikat yang sah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.“Tanah yang digugat sebagian dari luas tanah dan posisinya di depan kantor yang sekarang. Gedung BI itu di bangun sejak 2007,” ujarnya.Kemarin Ahli waris dalam polemik tanah seluas 1,6 hektare di Jalan A Yani Pontianak menuntut ganti rugi terhadap lahan yang sekarang telah berdiri sejumlah bangunan.Musa Surin, kuasa hukum dari Talibe Bin Bima yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut mengatakan, Pengadilan Tinggi Pontianak telah mengeluarkan keputusan."Salah satunya, untuk ganti rugi sebesar Rp4 juta permeter persegi," ujarnya seperti dikutip dari Antara.Ia menambahkan, ada dasar lainnya kalau memang terjadi kesalahan dalam penerbitan sertifikat di atas lahan tersebut."Laboratorium Badan Reserse dan Kriminal Polri menyatakan adanya pemalsuan. Artinya, ini bukan sengketa, tetapi pemalsuan yang masuk ranah pidana," kata dia.Ia menuntut janji pihak BI yang siap membayar ganti rugi kalau ada dasar yang dapat dijadikan acuan. "Dua hal itu saja, sudah dapat dijadikan acuan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut," ujarnya.Ia melanjutkan, tanah tersebut luas sesungguhnya sekitar 1,6 hektare. Kemudian, sebagian terkena untuk pembangunan Jalan A Yani dan Jalan Abdurrahman Saleh, berkurang menjadi sekitar 14 ribu meter persegi."Kalau dipotong dengan lahan untuk kuburan, menjadi 13 ribuan meter persegi," kata dia menegaskan.Ia memperkirakan kalau mengacu putusan tentang biaya Rp4 juta permeter persegi, maka ahli waris berhak memperoleh Rp57 miliar.Adapun khusus untuk lahan yang kini berdiri Gedung Perwakilan BI Pontianak, luasnya 3.805 meter persegi. "Kami tidak mau dilepas dengan harga segitu kalau menang di kasasi. BI boleh beli kalau berani bayar Rp15 juta permeter persegi," kata Musa Surin.Menurut ahli waris, persoalan tanah itu bermula ketika Talibe Bin Bima meminjamkan tanah tersebut kepada Asmad. Tanpa sepengetahuannya, Asmad telah membuat akta tanah pada 1958 dengan memalsukan cap jempol ahli waris Talibe Bin Bima yakni Hafsah (72) dan Zahara (60).Pada waktu itu ahli waris Hafsah dan Zahara masih di bawah umur, sehingga tidak mungkin melakukan akta jual beli dan membubuhkan tanda cap jempol pada Asmad dan anak-anaknya.Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalimantan Barat menemukan bukti bahwa cap jempol ahli waris pemilik tanah itu palsu. (faa)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper