Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BURONAN BANK BALI: Kejagung temukan DJOKO TJANDRA, tapi sudah jadi warga Papua Nugini

JAKARTA: Secara mengejutkan, buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra telah berubah status menjadi warga negara papua Nugini.Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan buron dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra, telah resmi berpindah kewarganegaraan

JAKARTA: Secara mengejutkan, buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra telah berubah status menjadi warga negara papua Nugini.Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan buron dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra, telah resmi berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Papua New Guinea (PNG) sejak Juni 2012 lalu."Berdasarkan info yang kita peroleh dari Dubes, ternyata Juni kemarin yang bersangkutan sudah jadi warga negara Papua New Guinea," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono baru-baru ini.Seperti yang diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp798 miliar.Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp54 miliar dirampas untuk negara.(api)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper