MAKASSAR: Kementerian Perhubungan memproses sertifikasi delapan perusahaan swasta yang mengajukan diri sebagai Regulated Agent atau perpanjangan tangan dari maskapai untuk pemeriksaan kargo dan pos di bandar udara.
Hingga saat ini sejak diperkenalkan pada 2010, jumlah RA di Indonesia sudah mencapai 10 perusahaan terdiri dari sembilan di Bandara Soekarno—Hatta Cengkareng dan satu RA di Bandara Juanda Surabaya.
Kepala Seksi Program dan Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan Dwi Afrianto mengatakan terjadi peningkatan mengingat pada 2010 baru ada tiga perusahaan yang punya keberanian masuk ke jasa RA.
“Saat ini sudah ada 10 RA, dalam proses ada belasan yang akan mengajukan diri, ini kan lapangan pekerjaan baru. Tapi dalam catatan kami ada delapan,” katanya dalam diskusi soal Regulated Agent bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Daerah (KPPUD), Kamis (12/7/2012).
RA dalam Peraturan Ditjen Perhubungan Udara No.152/2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara, adalah badan hukum yang berkegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin dari Dirjen untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos.
Dia membandingkan jumlah RA di Indonesia dengan negara lain jauh dari memadai mengingat data menunjukkan jumlah RA di Hong Kong mencapai 1.400 perusahaan, di Australia 750 perusahaan, dan di Kota Amsterdam sendiri mencapai 320 perusahaan.
Adapun delapan perusahaan yang masih dalam proses tersebut di antaranya Angkasa Pura Solusi, Jayadana Aero, Citra Lintas, Qualita Kargo, Skypax International (TNT), Antareja Prima Antaran (RPX), dan Pos Logistik Indonesia. (msb)