Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

 

JAKARTA: Perusahaan asuransi ACE Life digugat terkait wanprestasi atau ingkar janji karena menolak klaim pertangungan atas cacat tetap yang dialami salah satu nasabah.

 

Guagatan itu diajukan oleh Ivandi Setiawan, warga Bandar Lampung, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 476/PDT.G/2011/PN.JKT.PST.  Sidang pertama dilakukan pada awal Januari 2012 dan saat ini masuk sidang ketujuh dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.

 

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Heru Susanto hari ini, Senin, 14 Mei 2012, penggugat menghadirkan saksi polisi lalu lintas yang melaporkan kecelakaan yang dialami Ivandi.

 

Saksi Aipda Sugianto dari Pos Lalu Lintas Kunir, Jakarta Barat, adalah yang pertama kali mendapat laporan adanya kecelakaan dan mengecek tempat kejadian perkara berikut korban. Dalam kesaksiannya, Sugianto mengatakan tidak memperhatikan luka lain selain pada jari penggugat.

 

Kuasa hukum penggugat Riki Rikardo Manik mengatakan kliennya menuntut ganti rugi atas uang pertanggungan Rp500 juta dan kerugian immaterial Rp1 miliar. “Kerugian immaterial itu karena klien kami dianggap melakukan rekayasa,” ujar Riki.

 

Adapun, kuasa hukum ACE Life Hendry Muliana Hendrawan tidak mau berkomentar dan meminta Bisnis mengajukan pertanyaan langsung kepada perusahaan. “Pada prinsipnya, Ace Life tidak dapat memberikan komentar atas perkara yang sedang dalam litigasi di pengadilan,” katanya.

 

Ivandi yang menjadi nasabah ACE Life sejak Agustus 2010 mengalami kecelakaan sepeda motor pada 10 September 2010. Akibat kecelakaan itu sebagian ibu jari pada tangan kanannya harus diamputasi.

 

Berdasarkan polis seharusnya dia mendapat klaim pertanggungan Rp500 juta, tetapi pihak asuransi menganggap Ivandi melakukan kesengajaan dalam kecelakaan itu untuk mendapatkan uang pertanggungan.

 

Dalam dokumen yang didapat Bisnis disebutkan Ace Life meminta nasabahnya itu untuk melakukan pemeriksaan forensik lagi atas luka yang dialami. Hasil pemeriksaan forensik menyimpulkan cacat tetap yang didapat penggugat ada unsur kesengajaan karena lukanya terlalu rapi.

 

Pihak asuransi juga menganggap kondisi fisik penggugat tidak seperti telah mengalami kecelakaan lalu lintas sebab tidak terdapat luka lain selain di bagian ibu jari.

 

Kuasa hukum penggugat beralasan rentang waktu antara pemeriksaan forensik yang dilakukan perwakilan medis pihak Ace Life dengan waktu kejadian perkara sudah lebih dari 2 bulan, sehingga bukti-bukti fisiksudah mengalami perubahan dibanding kondisi awal.

 

“Selain itu banyak ketidaksesuaian antara keterangan dokter yang diberikan saat diwawancara dengan tim forensik dengan dokumen-dokumen medis yang ada,” kata Riki.

 

Dia juga menganggap pemeriksaan forensik merupakan dalih tergugat mangkir dari kewajiban klaim, padahal jika mengacu kepada ketentuan polis tidak diatur soal forensik.

 

Karena itu pihaknya berpendapat bukti medis yang paling dapat dipercaya adalah yang tertuang dalam isi rekam medis yang mencatat keseluruhan kondisi fisik pasien maupun tindakan medis yang dilakukan.

 

Namun, penggugat merasa kesulitan mendapat akses atas rekam medis karena pihak rumah sakit hanya memberikan ringkasan rekam medis. “Majelis hakim akan memberikan surat untuk meminta rekam medis kepada pimpinan rumah sakit, namun ini tidak bersifat memaksa,” ujar hakim Heru Susanto.(msb)

 

BACA JUGA:

>>Jakarta Stocks Decline 1.48% In Today's Closing Session

>> MARKET CLOSING—IHSG Anjlok 61,07 Poin

>> TRAGEDI SUKHOI: Penyebar  Foto Palsu Terancam  Denda Rp12 Miliar!

>> Sinyal negatif di bursa Asia menguat 

>> 5 Kanal TERPOPULER Bisnis.com

 

 

>>> Top 5 Editors Choice Bisnis Indonesia

>>> Steve Wozniak Kepincut Saham Facebook

>>> Menhub Minta Asuransi Korban Sukhoi Rp1,25 Miliar per Orang

>>> City juara Liga Inggris

>>> 5 Rubrik TERPOPULER

>>> 10 ARTIKEL Paling Banyak DIBACA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Taufik Bastari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper