Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJI tolak perumahan khusus wartawan

JAKARTA: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menolak program 1.000 rumah untuk jurnalis yang dilakukan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).Seperti diberitakan sebelumnya Kemenpera akan membangun 1.000 rumah untuk jurnalis dengan harga murah

JAKARTA: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menolak program 1.000 rumah untuk jurnalis yang dilakukan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).Seperti diberitakan sebelumnya Kemenpera akan membangun 1.000 rumah untuk jurnalis dengan harga murah untuk tipe minimal 36/72 di Citayam, Depok. Khusus untuk rumah jurnalis, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz berjanji akan memberikan harga miring sekitar Rp45 juta per unit dengan cicilan sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per bulan selama 15 tahun.Umar Idris, Ketua AJI Jakarta, mengatakan menolak program rumah untuk jurnalis yang sedang diinisiasi oleh Kementerian Perumahaan Rakyat.Program ini bertentangan dengan Kode Etik AJI poin ke-13 yang menyebutkan, "Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi", dan poin ke-9 bahwa, “Jurnalis dilarang menerima sogokan"."Kedua AJI berpendapat kepemilikan rumah yang terjangkau dan dengan skema yang ringan untuk jurnalis sebaiknya difasilitasi oleh perusahaan media yang bekerjasama dengan pengembang dan lembaga keuangan seperti perbankan dan koperasi, termasuk bekerja sama dengan Jamsostek," tutur Umar seperti dikutip dalam keterangan pers, malam ini.Dia menjelaskan program rumah murah untuk jurnalis yang diinisiasi oleh Kemenpera ini menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan bekerjasama dengan bank nasional. Sebenarnya, skema pembiayaan yang sebagian memakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanjar Negara (APBN) ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta (gaji pokok) per bulan dan hanya untuk mereka yang belum pernah punya rumah. Selama ini program rumah murah dengan skema FLPP ini diberikan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), polisi, dan pegawai negeri sipil. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Siti Nuraisyah Dewi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper