Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN BISNIS: Toyota berhasil batalkan merek Toyoko

JAKARTA: Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha atau Toyota Motor Corporation kembali memenangkan sengketa marek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kali ini, perusahaan asal Jepang tersebut berhasil membatalkan merek Toyoko milik pengusaha lokal Tjong Lie Jun.Dalam

JAKARTA: Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha atau Toyota Motor Corporation kembali memenangkan sengketa marek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kali ini, perusahaan asal Jepang tersebut berhasil membatalkan merek Toyoko milik pengusaha lokal Tjong Lie Jun.Dalam putusanya, majelis hakim yang diketuai oleh Agus Iskandar tersebut menyatakan merek Toyoko memiliki persamaan pada pokonya dengan merek Toyota.“Mengabulkan gugatan penggugat [Toyota] seluruhnya,” katanya saat membacakan putusan, Senin 23 April 2012.Selain itu, majelis hakim menilai tergugat terbukti memiliki itikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Toyoko yakni untuk mendompleng keterkenalan merek Toyota.Atas putusan tersebut, kuasa hukum Toyota Budianto menyambut baik hal itu. Menurut dia, putusan tersebut telah tepat dan sesuai dengan fakta hukum yang ada.“Putusan ini sudah sangat tepat,” ujarnya.Namun demikian, dia mengaku siap menghadapi kemungkinan kasasi yang diajukan tergugat.Putusan tersebut dilakukan majelis hakim tanpa hadirnya tergugat. Tergugat sendiri tidak pernah hadir selama proses pemeriksaan. Tergugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi atas perkara tersebut.Seperti diketahui, Toyota mengajukan gugatan pembatalan atas merek Toyoko yang terdaftar pada 14 Februari 2011, dibawah No. IDM000293454 karena memiliki persamaan  dalam ucapan kata maupun suara dengan merek miliknya.Atas persamaan tersebut, Toyota menilai tergugat memiliki iktikad tidak baik yakni untuk membonceng ketenaran merek miliknya. Persamaan tersebut menimbulkan kekhawatiran oleh Toyota terkait penilaian masyarakat yang akan menghubungkan produk tergugat dengan miliknya.Di Indonesia, merek Toyota terdaftar dengan No. IDM000003376 pada 3 Maret 1993 untuk melindung Barang kelas 12 yakni kendaraan-kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Selain di Indonesia, merek Toyota telah terdaftar di 100 negara.Sebelumnya yakni pada 23 Agustus 2011, Toyota juga mengajukan pembatalan merek Toyoda atas nama pengusaha lokal. Atas perkara tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan Toyota dan menyatakan merek tersebut sebagai merek terkenal.Toyota juga pernah bersengketa terkait merek Lexus dengan sejumlah pengusaha lokal. Diantaranya yaitu melawan PT Lexus Daya Utama dan Budi (pengusaha lokal). Atas dua perkara tersebut, Toyota dimenangkan di tingkat kasasi.(faa)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper