JAKARTA: PT Techno Coal Utama Prima menyiapkan saksi ahli untuk menguatkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukanya atas gugatan pemegang saham PT Ridlatama Tambang Mineral, Ani Setiawan dan Florita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rencananya, saksi tersebut akan diajukan pada persidangan yang digelar Selasa, 24 April. Hal tersebut diungkapkan kuasa Techno Coal Bobby R. Manalu.
“Kami akan mengajukan saksi ahli dalam persidangan nanti,” katanya hari ini.
Menurut dia, saksi ahli tersebut diajukan untuk menerangkan bahwa yang berwenang memeriksa perkara tersebut adalah lembaga arbitrase Singapura (International Chamber of Commerce/ ICC).
“Eksespi absolute yang kami ajukan karena mengacu perjanjian yang disepakati para pihak dimana telah memilih ICC untuk menyelesaikan sengketa,” jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Ani dan Florita, Arya Sembadastyo mengaku siap menghadapi saksi tersebut. Namun, dia mengaku belum dapat memastikan akan mengajukan saksi tandingan atau tidak. “Itu hak mereka [Techno mengajukan saksi]. Kami akan ikuti saja,” katanya.
Dia tetap berkukuh bahwa PN Jaksel berwenang mengadili gugatan tersebut. Menurut dia, eksepsi mengenai kompetensi absolute tersebut menunjukan bahwa tergugat tidak memahami gugatan yang diajukan kliennya.
Seperti diketahui, dalam gugatan yang terdaftar pada No 604/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, para pengugat meminta majelis hakim untuk membatalkan akta hibah mengenai pengambilalihan saham PT Ridlatama Tembang Mineral yang dilakukan para tergugat.
Ani dan Florita menuding PT Techno Coal telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengambilalihan 75% atau 7500 lembar saham PT Ridlatama Tambang Mineral (turut tergugat II).
Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, disebutkan bahwa perkara tersebut bermula pada 2007 ketika PT Indonesia Coal bermaksud membeli 75% saham atau senilai US$375 ribu milik para penggugat dengan cara hibah kepada pihak yang ditunjuknya yakni PT Techno Coal.
Lebih lanjut, dalam dokumen disebutkan atas dasar kepercayaan karena melihat PT Indonesia Coal merupakan anak usaha dari Chruchill Mining, para penggugat menyetujui pengalihan dan pembelian saham tersebut meskipun belum menerima pembayaran.
Pada 26 November 2007, para penggugat melakukan hibah berdasarkan Akta Hibah No 21 dan 22 sehingga 75% saham tersebut beralih kepada PT Techno Coal. Selanjutnya, pada 28 November 2007 para pihak kembali menandatangani perjanjian invesatasi yang isinya mengesahkan kembali janji-janji para tergugat terkait minat investasi.
Salah satu klausula dalan perjanjian investasi tersebut, seperti dikutip dalam dokumen gugatan, memuat ketentuan yakni PT Techno Coal telah membayar secara penuh atas pengambilalihan sahan milik para penggugat. Namun,pada kenyataanya sampai dengan gugatan ini diajukan penggugat mengklaim belum pernah menerima pembayaran tersebut. (sut)