JAKARTA: Pemeriksaan atas gugatan yang dilayangkan perusahaan asal Singapura, BTA Asia Investment Pte. Ltd terhadap PT Jakartaraya Jitu dan sejumlah tergugat lainnya, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan yang akan digelar besok, Senin 23 April, BTA Asia akan mengajukan bukti untuk menguatakan gugatannya.
“Besok kami akan ajukan bukti atas gugatan yang kami ajukan,” kata kuasa hukum BTA Asia Robie Aryawan Haris hari ini.
Dia mengatakan saat ini pihaknya masih terus mempersiapkan kelengkapan bukti-bukti tersebut. Namun, saat ditanya bukti apa saja yang akan diajukan Robie enggan berkomentar. “Kalau soal bukti apa saja besok aja ya,” ujarnya.
Pemeriksaan atas perkara tersebut terus berlanjut meski hingga saat ini para tergugat yakni PT Jakartaraya, Martina Melsiawati,Fauzi Aldjufrie, Johnie Hermatao secara berturut-turut merupakan tergugat I, II,III tidak pernah hadir dalam persidangan.
Hanya tergugat IV yakni Sharif Sutardjo yang hadir dalam persidangan tersebut. Dalam gugatan, Martina Melsiawati,Fauzi Aldjufrie, Johnie Hermatao dan Sharif Sutardjo ikut digugat karena penjamin utang PT Jakartaraya.
Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, BTA Asia menuding para tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terkait perjanjian utang sebesar Rp10,99 miliar.
Berdasarkan dokumen disebutkan perkara tersebut bermula pada 15 September 1994 dimana PT Jakartaraya menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Bepede Indonesia senilai Rp1 miliar.
Pada 8 Juni 2000 Bank Bepede selaku pemilik tagihan telah menjual dan menyerahkan hak tagihnya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasioan (BPPN).Kemudian pada 14 Mei 2003 BPPN mengalihkan piutang kepada PT Bank Bukopin.
Selanjutnya pada 13 Juni 2008 Bank Bukopin dan BTA Asia membuat perjanjian jual beli piutang termasuk didalamnnya yakni piutang terhadap PT Jakartajaya sebesar Rp2,27 miliar.
BTA Asia mengklaim telah mengajukan surat teguran kepada tergugat terkait kewajiban pembayaran utang tersebut. Namun, BTA Asia mengklaim sampai diajukan gugatan, para tergugat tidak juga membayar utang.(sut)