Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUM BISNIS: Pertamina cs bantah sebabkan kebakaran

JAKARTA: PT Pertamina, PT British Petrolium dan PT Buma Kumawa Sorong menolak tudingan masyarakat adat Papua atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan itu dalam proyek Kilang LNG Tangguh.Hal tersebut disampaikan tiga perusaahan tersebut

JAKARTA: PT Pertamina, PT British Petrolium dan PT Buma Kumawa Sorong menolak tudingan masyarakat adat Papua atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan itu dalam proyek Kilang LNG Tangguh.Hal tersebut disampaikan tiga perusaahan tersebut dalam jawaban atas gugatan Yunus Tanggareri, Moin Meram dan Harun Meram Wagab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 April 2012.Dalam dokumen jawaban yang diperoleh Bisnis, Pertamina melalui kuasa hukumnya dari kantor Barako Law Office menilai gugatan tersebut tidak beralasan karena kliennya tidak pernah menjadi penanggungjawab atas proyek LNG Tangguh.Menurut dia, dalam proyek LNG tersebut Pertamina hanya sebagai regulator yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan sehingga tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan proyek.Dalam eksepsi, dia menilai penggugat tidak mempunya kapasitas mengajukan gugatan karena Pertamina tidak memiliki hubungan hukum dengan para penggugat.Oleh karenanya, Pertamina dalam jawabannya menilai tidak ada alasan bagi penggugat untuk menuntut ganti rugi Rp621 miliar sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.Bantahan atas gugatan tersebut juga disampaikan British Petrolium dan PT Buma Kumawa. Dalam dokumen jawaban yang diperoleh Bisnis, pada intinya kedua perusahaan tersebut menyatakan mereka bukan perusahaan yang mengerjakan pengeboran atas proyek yang disebutkan penggugat.Dalam jawabannya, British Petrolium menyebutkan lokasi proyek LNG Tangguh terletak di Teluk Bintuni Papua yang jaraknya 70 km dari lokasi kebakaran sebagaimana yang didalilkan penggugat.Atas hal tersebut, British Petrolium menilai tidak ada alasan bagi penggugat untuk mengaitkan kebakaran hutan dengan proyek LNG Tangguh.Sementara itu, kuasa hukum penggugat Cosmas Refra belum dapat berkomentar atas jawaban para tergugat."Nanti kami akan mennggapi jawaban tersebut dalam replik," katanya.Persidangan atas perkara tersebut akan kembali digelar pada 3 Mei dengan agenda replik. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper