Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REGULASI ASURANSI: Bapepam-LK rilis aturan bentuk laporan keuangan

JAKARTA: Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) resmi mengeluarkan aturan baru tentang Bentuk dan Susunan Pengumuman Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi pada pekan lalu.Peraturan No. 3/2012 yang

JAKARTA: Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) resmi mengeluarkan aturan baru tentang Bentuk dan Susunan Pengumuman Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi pada pekan lalu.Peraturan No. 3/2012 yang ditandatangani oleh Ketua Bapepam-LK Nurhaida itu memuat format bentuk dan susunan standar bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian di dalam negeri.Dalam aturan tersebut, regulator menetapkan delapan format bentuk dan susunan laporan keuangan standar berbeda-beda sesuai dengan aktivitas perusahaan perasuransian. Antara lain untuk perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi baik yang berbentuk perseroan terbatas (PT) maupun berbentuk non-PT.Delapan format tersebut yaitu untuk perusahaan asuransi kerugian dan reasuransi konvensional; perusahaan asuransi kerugian dan reasuransi konvensional yang memiliki unit usaha syariah; perusahaan asuransi jiwa konvensional; perusahaan asuransi jiwa konvensional yang memiliki unit usaha syariah; perusahaan asuransi jiwa konvensional yang memasarkan produk asuransi dan investasi (unit-linked); perusahaan asuransi jiwa konvensional yang memiliki unit usaha syariah dan memasarkan produk unit link; serta untuk perusahaan asuransi berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas.Nurhaida menyatakan seiring dengan pemberlakukan peraturan tersebut maka regulator resmi mencabut dan menghentikan pemberlakuan peraturan sebelumnya, yaitu pasal 2 Keputusan Dirjen LK No. 4033/2004 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Usaha Perasuransian dan pasal 24 huruf B Keputusan Dirjen LK No. 390/2005 tentang pedoman Perhitungan Tingkat Kesehatan Keuangan serta Bentuk dan Susunan Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi Non PT.“Peraturan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada 10 April 2012,” ujar Nurhaida dalam rilis yang disampaikan akhir pekan lalu.Namun begitu, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan akan memberikan waktu kepada pelaku industri untuk mempelajari dan mengadaptasi peraturan baru tersebut.“Kalau tahun ini masih diperkenankan. Tetapi tahun depan [bentuk dan susunan laporan keuangan] sudah harus sesuai dengan peraturan baru tersebut. Pertimbangan waktu setahun itu agar industri masih dapat melakukan penyesuaian,” ujarnya.Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Benny Waworuntu yang dihubungi oleh Bisnis hari ini, mengaku belum sempat membaca peraturan baru tersebut sehingga belum dapat berkomentar.“Yang jelas, itu [peraturan baru] kan hanya format laporan saja, jadi tidak berpengaruh ke kinerja perusahaan,” ujarnya.(faa) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aurelia Nelly
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper