JAKARTA : PT Nissan Motor Indonesia diketahui tengah mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase BPSK (Badan Perlindungan Sengketa Konsumen) melawan salah satu konsumennya, Ludmilla Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, Nissan melalui kuasa hukumnya Hinca Pandjaitan menilai putusan arbitrase No.009/Pts.A/BPSK-DKI/II/2012 pada 16 Februari 2012 antara kliennya dengan tergugat telah keliru dan tidak berdasar.
Dalam dokumen disebutkan bahwa berdasarkan putusan arbitrase tersebut, BPSK telah membatalkan transaksi jual-beli yang dilakukan antara penggugat dan tergugat.
Atas pembatalan transaksi jual beli tersebut, BPSK memerintahkan kepada penggugat untuk mengembalikan uang pembelian sebesar Rp150 juta dan tergugat diminta mengembalikan mobil Nissan March.
Perkara tersebut bermula atas pengaduan tergugat kepada BPSK karena mengklaim telah dirugikan oleh Nissan terkait iklan produk Nissan March yang dibelinya.
Tergugat merasa dirugikan atas iklan yang menyebutkan konsumsi BBM Nissan March adalah 18,5 km/liter namun tidak sesuai dengan kenyataan yang dialaminya setelah pemakaian 1-2 bulan.
Dalam gugatannya, Nissan mengklaim dasar kerugian yang diajukan tergugat tidak berdasar karena pihaknya tidak pernah mengiklankan hal tersebut.
Nissan dalam gugatanya menilai dalil kerugian yang diajukan tergugat ke BPSK merupakan tipu muslihat untuk mengelabuhi majelis hakim.
Sementara itu, tergugat dalam jawabannya menyatakan bahwa pihaknya secara nyata telah dirugikan oleh Nissan atas pembelian mobil Nissan March. Dia mengatakan selaku konsumen pihaknya selalu mengacu informasi atas produk yang dibelinya, dalam perkara tersebut adalah Nissan March.
"Sebagai pembeli saya selalu mengacu informasi atas produk yang saya beli. Dan dalam perkara ini penggugat belum pernah menyampaikan baik secara lisan maupun tertulis bantahan terkait ketidakbenaran informasi atas produk Nissan March tersebut," kata Ludmilla.
Dia mengungkapkan pada 8 Desember 2011, pengugat bersedia memberikan uang pengembalian sebesar Rp138 juta atas klaim kerugian yang diajukannya. Artinya, lanjutnya, penggugat mengakui adanya kekhilafan dalam menawarkan produk Nissan March.
"Namun saya tetap meminta pengembalian uang sebesar Rp159 juta hingga akhirnya perkara tersebut diputus di BPSK dan meminta penggugat mengembalikan uang sebesar Rp150 juta," jelasnya.
Ludmilla berharap majelis hakim PN Jaksel dapat mempertimbangkan putusan tersebut secara tepat mengingat BPSK telah memberikan putusan.
Persidangan dalam perkara ini akan kembali digelar pada12 April dengan agenda replik dari penggugat. (sut)