JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan atas dugaan persekongkolan dalam tender kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Anggota Komisioner KPPU Sukarmi mengatakan pemeriksaan pendahuluan tersebut akan dilakukan pada Rabu, 11 April 2012 dengan mejelis Komisi yang terdiri Dedie S. Martadisastra, Didik Akhmadi, Nawir Messsi, dan Tresna P. Soemardi.
“Rabu nanti majelis Komisi akan mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara tersebut,” katanya hari ini.
Dia menjelaskan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut adalah pembacaan laporan dugaan persekongkolan tender dalam penerapan e-KTP dengan nilai Rp5,8 triliun.
Tender tersebut, lanjutnya, diduga melanggar pasal 22 UU No.5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Majelis telah memanggil enam terlapor yang diduga melakukan persekongkolan ini yaitu panitia tender, Konsorsium PN, PT AG, PT TMG, Konsorsium SC dan PT KH. Kami berharap para terlapor dapat kooperatif selama pemeriksaan berlangsung,” jelasnya.
Sukarmi menyebutkan bentuk pelanggaran persaingan usaha tersebut diduga berupa persekongkolan atau pengkondisian pemenang . Sebelumnya, KPPU telah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan dua alat bukti.
Pemeriksaan pendahuluan tersebut akan dilakukan selama 30 hari kerja dan dapat dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan selama 60 hari kerja.
Perkara tersebut mencuat atas laporan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yang menilai panitia pengadaan e-KTP telah melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dalam laporannya, Peruri menilai lelang dalam pengadaan e-KTP tersebut mengandung praktek persengkongkolan untuk memenangkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Panitia tender telah menetapkan 2 konsorsium pemenang tender, yakni Konsorsium PNRI dan Astra Graphia. PNRI meraih skor tertinggi sebesar 96,83, sedangkan Astra Graphia mendapat skor 95,52.
Konsorsium PNRI menawarkan harga Rp5,84 triliun, sedangkan Astra mengajukan harga Rp 5,9 triliun. Keduanya mengajukan teknologi yang sama, yakni solusi AFIS L-1 Identity. Peruri merupakan bagian dari konsorsium yang bernama Lintas Peruri Solusi yang terdiri dari tiga perusahaan. (sut)