Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA BISNIS: KAO ajukan 167 bukti untuk batalkan merek Biorf

JAKARTA: KAO Corporation, perusahaan kosmetik asal Jepang mengajukan 167 bukti untuk menguatkan gugatan pembatalan merek Biorf yang dilayangkannya terhadap PT Sintong Abadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Kuasa hukum KAO Nidya Kalangie mengatakan pembuktian

JAKARTA: KAO Corporation, perusahaan kosmetik asal Jepang mengajukan 167 bukti untuk menguatkan gugatan pembatalan merek Biorf yang dilayangkannya terhadap PT Sintong Abadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Kuasa hukum KAO Nidya Kalangie mengatakan pembuktian tersebut telah diajukan kepada majelis hakim Rabu, 5 April 2012. Diantaranya, dia mengajukan bukti sertifikat merek dan sejumlah produk milik kliennya.“Kami telah mengajukan 167 bukti berupa dokumen dan produk klien kami. Kami berharap bukti-bukti ini dapat menguatkan dalil gugatan yang kami ajukan,” katanya baru-baru ini.Menurut dia, bukti-bukti tersebut telah cukup membuktikan gugatan pembatalan merek yang diajukannya.Sementara itu, kuasa hukum PT Sintong Edi Negara Siahaan menilai bukti yang diajukan KAO tidak menunjukan adanya itikad tidak baik sebagaimana yang dituding perusahaan Jepang tersebut kepada kliennya.“Tidak ada bukti kongkrit yang menunjukan kebingungan masyarakat untuk membedakan antara merek Biore milik mereka dengan Biorf milik klien kami,” katanya.Pasalnya, dia berkukuh bahwa merek kliennya memiliki perbedaan dengan merek Biore milik penggugat. Dia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki itikad buruk untuk mendompleng merek Biore.“Produksi kami khusus produk alat rumah tangga a.l sabun cuci pakaian, lantai dan piring sedangkan merek penggugat digunakan untuk produk tubuh seperti sabun muka sehingga tidak akan membingungkan masyarakat,” jelasnya.Persidangan dalam perkara tersebut akan dilanjutkan pada 12 April dengan agenda pembuktian dari tergugat. Edi mengungkapkan akan mengajukan sejumlah bukti untuk membantah gugatan terhadap kliennya tersebut.“Kami akan menunjukan sertifikat merek Biorf milik klien kami. Kepemilikan merek tersebut adalah sah menurut hukum karena Ditjen Merek telah mengeluarkan sertifikat,” jelasnya.Seperti diketahui, perusahaan produk kosmetik KAO Corporatin Jepang meminta Pengadilan Niaga membatalkan merek Biorf karena dinilai memiliki persamaan dengan merek Biore.KAO meminta majelis hakim agar menyatakan Biore sebagai merek terkenal dalam produk sabun cuci muka tersebut dan membatalkan merek Biorf yang memilik persamaan pada pokoknya.Dalam perkara niaga ini, Direktorat Merek pada Ditjen Merek Kementerian Hukum dan HAM diikutsertakan sebagai  turut tergugat  karena telah mengeluarkan izin Biorf kepada tergugat.(faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper