JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengesahkan perdamaian atas kepailitan PT Vastek Prima Industries .Majelis hakim yang diketuai oleh Kartim Haerudin tersebut menyatakan bahwa perdamaian yang disepakati para pihak telah sah berdasarkan hukum.“Mengesahkan perdamaian yang telah disepakati antara kreditur dan debitur atas perkara pailit PT Vastek Prima,” katanya dalam persidangan, hari ini.Dengan demikian, maka dapat dipastikan Vastek telah lolos dari ancaman pailit yang diajukan PT Tifico Fiber Indonesia Tbk.Kuasa hukum PT Vastek Ivan Wibowo menyambut baik pengesahan perdamaian tersebut. Dia mengatakan dengan disahkannya perdamaian tersebut maka kliennya masih memiliki kesempatan untuk tetap menjalankan bisnisnya.“Penetapan perdamaian tersebut telah seharusnya dilakukan majelis hakim mengingat perdamaian tersebut berdasarkan kesepakatan kreditur dan debitur,” ujarnya.Seperti diketahui,Vastek Prima dimohonkan pailit oleh Tifico Fiber atas utang jatuh tempo senilai Rp56 miliar. Atas kepailitan tersebut akhirnya para kreditur menyepakati perdamaian yang intinya setuju untuk melakukan restrukturisasi utang. (faa)
SENGKETA PAILIT: Perdamaian Vastek disahkan pengadilan
JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengesahkan perdamaian atas kepailitan PT Vastek Prima Industries .Majelis hakim yang diketuai oleh Kartim Haerudin tersebut menyatakan bahwa perdamaian yang disepakati para pihak telah sah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
10 Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Pertanda Apa?
46 menit yang lalu
Korupsi CSR BI, KPK Periksa Erwin Haryono dan Hery Indratno
1 jam yang lalu