JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akuisisi yang dilakukan POSCO terhadap Thainox Stainless Public Company Limited tidak mengakibatkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat di Indonesia.
Penilaian tersebut dilakukan KPPU berdasarkan notifikasi yang diajukan POSCO pada 22 September 2011.
Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan berdasarkan pemeriksaan menunjukan bahwa aksi korporasi yang dilakukan dua entitas tersebut tidak mempengaruhi pasar di Indonesia.
“Menyatakan tidak terdapat dugaan adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh pengambilalihan saham yang dilakukan dua entitas tersebut,” katanya hari ini.
POSCO merupakan perusahaan terbuka yang memproduksi baja yang saham-sahamnya diperdagangkan di Korea Exchange, New York Stock Exchange, London Stock Exchange dan Tokyo Stock Exhange.
Thainox Stainless Public Company Limited merupakan perusahaan terbuka yang saham-sahamnya diperdagangkan di The Stock Exchange of Thailand yang juga merupakan produsen baja di negari gajah putih tersebut.
Dalam pertimbangannya, KPPU juga menilai bahwa konsumen di Tanah Air tidak akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan CRSTS (baja tahan karat yang merupakan produk turunan dari hot rolled stainless steel), setelah dilakukan aksi korporasi tersebut.
“Aksi korporasi tersebut tidak akan menyebabkan konsumen kesulitan memperoleh CRSTS karena banyak yang menjual CRSTS dengan harga yang cukup bervariasi sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh konsumen,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan dua entitas tersebut wajib melakukan notifikasi mengingat aset gabungan anak perusahaan di Indonesia setelah dilakukan akuisisi mencapai Rp5,4 triliun dan nilai omzet mencapai Rp2,8 triliun.
Penilaian terhadap akuisisi perusahaan dilakukan KPPU dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
Dalam PP tersebut diatur ketentuan bahwa proses merger, konsolidasi dan akuisisi suatu perusahaan dinyatakan tidak berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha apabila konsentrasi pasar yang terbentuk kurang dari 1800 HHI (Hirschman Herfindahl Index/indeks konsentrasi pasar).
Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjualan) mencapai Rp5 triliun.
Sampai dengan Desember 2011, KPPU mencatat 39 perusahaan melakukan notifikasi atas aksi korporasi yang dilakukan.
Atas notifikasi tersebut terdapat 6 perusahaan yang tidak dilanjutkan ke tahap penilaian karena tidak memenuhi Threshold, dan 8 perusahaan yang dinyatakan tidak ada dugaan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat. (sut)