Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUM BISNIS: Yinchenindo Mining gagal lolos pailit

JAKARTA: Upaya PT Yinchenindo Mining Industry, perusahaan lokal pengekspor timah, untuk lolos dari kepailitan yang diajukan DBS Bank Ltd, bank asal Hong Kong, akhirnya gagal.Pasalnya, upaya peninjauan kembali (PK) yang dijukan perusahaan tersebut ditolak

JAKARTA: Upaya PT Yinchenindo Mining Industry, perusahaan lokal pengekspor timah, untuk lolos dari kepailitan yang diajukan DBS Bank Ltd, bank asal Hong Kong, akhirnya gagal.Pasalnya, upaya peninjauan kembali (PK) yang dijukan perusahaan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).Berdasarkan informasi kepaniteraan MA, perkara yang terdaftar dengan No.13 PK/PDT.SUS/2012 tersebut diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari Dirwoto, Muhammad Taufik, dan Mohammad Saleh pada 9 Maret 2012."Menolak upaya PK pemohon [PT Yinchenindo Mining]," kata majelis hakim sebagaimana dikutip dalam amar putusannya Minggu, 1 April 2012.Atas putusan tersebut, kuasa hukum DBS Ibrahim Senen tidak memberikan tanggapannya. Bisnis telah menghubunginya melalui telepon seluler dan pesan singkat, tetapi tidak mendapat balasan.Sementara itu, Bisnis belum dapat mengkonfirmasi putusan tersebut ke pihak Yinchenindo. Bisnis telah menghubungi telepon kantot PT Yinchenindo Mining, tetapi tidak mendapat respons.PK tersebut diajukan Yinchenindo atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit yang dilayangkan DBS Bank Ltd atas perusahaan tersebut.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan pailit yang diajukan DBS telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang ditentukan dalam UU Kepailitan. Di antaranya, majelis hakim menyatakan PT Yinchenindo terbukti memiliki utang jatuh tempo kepada DBS.Namun selama proses pemeriksaan, Yinchenindo tidak pernah hadir dalam persidangan. Yinchenindo langsung menempuh PK tanpa terlebih dahulu mengajukan kasasi karena telah melampaui batas waktu  mengajukan keberatan sebagaimana yang ditetapkan undang-undang.Permohonan pailit tersebut diajukan karena DBS mengklaim memiliki hak tagih kepada PT Yinchenindo dengan nilai utang HK$12,03 juta.Utang tersebut timbul atas perjanjian kredit yang dibuat antara DBS dan Yinchenindo Tin Industry Group Limited (YTIGL) pada 27 September 2005.PT Yinchenindo merupakan penjamin atas utang YTIGL. Perjanjian kredit tersebut telah beberapa kali dilakukan perubahan a.l pada 5 September 2006 dengan nilai fasilitas kredit yang dikucurkan DBS kepada YTIGL ditingkatkan.Terkait utang tersebut, DBS telah melayangkan teguran, tetapi YTIGL tidak memberikan jawaban. Sampai akhirnya, pada 1 Desember 2010, YTIGL dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong.YTIGL sendiri telah pailit sehingga sesuai perjanjian PT Yinchenindo selaku penjamin berkewajiban menanggung semua utang YTIGL. DBS mengaku telah beberapa kali mengirimkan teguran kepada PT Yinchenindo. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper