JAKARTA: PT Prudential Life Assurance telah resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan klaim asuransi yang dilayangkan Victor Joe Sinaga.
Kuasa hukum Prudential Ridwan Tarigan mengaku keberatan atas putusan tersebut. Menurut dia, putusan majelis hakim tidak konsisten dengan pertimbangannya.
"Kami telah serahkan memori banding, hari ini. Upaya Banding ini kami ajukan karena kami keberatan dengan putusan majelis," ujarnya saat ditemui di pengadilan, Kamis, 29 Maret 2012.
Dia menjelaskan dalam putusannya majelis hakim menyebutkan bahwa premi asuransi penggugat ditandatangani oleh agen. Padahal, lanjutnya, selama proses persidangan agen bersangkutan tidak pernah diperiksa.
"Artinya dasar pertimbangan majelis ini tidak kuat," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Victor, Ferry Simanjuntak tidak memberikan tanggapan atas banding tersebut. Bisnis telah mengirimkan pesan singkat melalui telepon selulernya tidak mendapat balasan.
Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Syaifoni dalam putusannya memerintah Prudential untuk membayar klaim asuransi kepada penggugat sebesart Rp75 juta atau hanya setengah dari nilai yang dituntut.
Perkara tersebut bermula ketika Prudential menolak klaim asuransi yang diajukan Victor atas nama istrinya Eva Pasaribu. Dalam gugatanya, Victor menuntut ganti Prudential untuk membayar klaim asuransi Rp150 juta. (msb)
*) Untuk membaca berita-berita dan memperoleh referensi terpercaya dari harian Bisnis Indonesia, silahkan klik epaper.bisnis.com. Anda juga bisa berlangganan epaper Bisnis Indonesia dengan register langsung ke Bisnis Indonesia edisi digital.