JAKARTA: PT Arwibas Trasco mengajukan tiga bukti atas gugatan wanprestasi yang dilayangkannya terhadap PT Adaro Indonesia Tbk terkait proyek dredging works (pengerukan) Sungai Barito Kalimatan Selatan.
Bukti tersebut diserahkan kuasa hukum Arwibas Guntur Daso kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan hari ini.
"Kami telah mengajukan tiga bukti yakni perjanjian para pihak dan bukti yang menunjukan klien kami telah menyelesaikan proyek tersebut," katanya.
Dia mengatakan masih akan menyerahkan bukti tambahan pada persidangan pekan depan. Dia berharap bukti-bukti yang diajukannya tersebut dapat menguatkan gugatannya.
"Pekan depan kami akan mengajukan bukti tambahan. Kami berharap proses persidangan ini dapat menguatkan gugatan klien kami," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Adaro Evalina enggan berkomentar atas proses persidangan tersebut. Dia hanya mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
"Kita lihat saja nanti [proses persidangan]," katanya.
Persidangan atas perkara tersebut akan kembali digelar pada 3 April dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari Arwibas.
Seperti diketahui, dalam gugatannya Arwibas menuding Adaro melakukan wanprestasi atas perjajanjian terkait proyek dredging works senilai Rp8,02 miliar.
Dalam gugatan yang terdaftar pada No.103/Pdt.G/204/PN.Jkt.Sel tersebut Arwibas meminta mejelis hakim untuk menyatakan surat perintah mulai kerja No:UR/001/2010 pada 17 Juni 2010 sah secara hukum.
Selain itu, penggugat juga menuntut Adaro untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp6,33 miliar dan immateriil sebesar Rp1 miliar.
Atas gugatan tersebut, Adaro melayangkan gugatan balik (rekonvensi) dan menuding Arwibas lah yang melakukan wanprestasi atas proyek tersebut.
Menurut Adaro, Arwibas hanya menyelesaikan volume material keruk sebesar 56% dari kewajiban yang telah disepakati. Padahal, pihaknya telah membayar biaya proyek sebesar Rp8,42 miliar.
Untuk itu, Adaro menuntut Arwibas membayar ganti rugi akibat keterlambatan pembayaran tersebut mencapai Rp911 juta. (sut)