JAKARTA: PT Bank Mega dihukum untuk mengembalikan dana PT Elnusa Tbk sebesar Rp111 miliar.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menyatakan Bank Mega melakukan perbuatan melawan hukum atas hilangnya dana deposito milik Elnusa."Mengabulkan gugatan penggugat [Elnusa] dan menghukum tergugat [Bank Mega] untuk mengembalikan dana milik penggugat ," kata majelis hakim yang diketuai oleh Ari Jiwantara saat membacakan putusan, kamis 22 Maret 2012.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bank Mega harus bertanggungjawab atas hilangnya dana Elnusa meskipun secara pidana Kepala Kantor Cabang Bank Mega Jababeka telah dihukum."Proses hukum pidana yang telah berjalan tidak dapat menghilangkan tanggungjawab Bank Mega secara perdata," jelas majelis.Majelis hakim mengatakan putusan tersebut juga telah sesuai dengan keterangan saksi ahli dalam persidangan. Selain itu, sesuai Peraturan Bank Indonesia, Bank Mega dinilai lalai karena tidak melindungi kepentingan nasabah.Kuasa hukum Elnusa Ahmad Firdaus menyambut baik putusan tersebut. Namun demikian, dia mengaku siap menghadapi kemungkinan Bank Mega untuk menempuh upaya hukum."Putusan majelis telah sesuai dengan dalil gugatan kami. Tapi kalau mereka banding kami siap saja," ujarnya.
Sementara itu, pihak Bank Mega yang diwakili oleh timnya tidak mau berkomentar. "No coment," ujar salah satu tim yang enggan menyebutkan namanya. (ra)