Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANK MEGA dihukum kembalikan dana Elnusa

JAKARTA: PT Bank Mega dihukum untuk mengembalikan dana PT Elnusa Tbk sebesar Rp111 miliar.

JAKARTA: PT Bank Mega dihukum untuk mengembalikan dana PT Elnusa Tbk sebesar Rp111 miliar.

Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menyatakan Bank Mega melakukan perbuatan melawan hukum atas hilangnya dana deposito milik Elnusa."Mengabulkan gugatan penggugat [Elnusa] dan menghukum tergugat [Bank Mega] untuk mengembalikan dana milik penggugat ," kata majelis hakim yang diketuai oleh Ari Jiwantara saat membacakan putusan, kamis 22 Maret 2012.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bank Mega harus bertanggungjawab atas hilangnya dana Elnusa meskipun secara pidana Kepala Kantor Cabang Bank Mega Jababeka telah dihukum."Proses hukum pidana yang telah berjalan tidak dapat menghilangkan tanggungjawab Bank Mega secara perdata," jelas majelis.Majelis hakim mengatakan putusan tersebut juga telah sesuai dengan keterangan saksi ahli dalam persidangan. Selain itu, sesuai Peraturan Bank Indonesia, Bank Mega dinilai lalai karena  tidak melindungi kepentingan nasabah.Kuasa hukum Elnusa Ahmad Firdaus menyambut baik putusan tersebut. Namun demikian, dia mengaku siap menghadapi kemungkinan Bank Mega untuk menempuh upaya hukum."Putusan majelis telah sesuai dengan dalil gugatan kami. Tapi kalau mereka banding kami siap saja," ujarnya.

Sementara itu, pihak Bank Mega yang diwakili oleh timnya tidak mau berkomentar.  "No coment," ujar salah satu tim yang enggan menyebutkan namanya. (ra) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper