Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA RIDLATAMA: Techno Coal belum tentukan sikap

JAKARTA: PT Techno Coal Utama Prima masih mempertimbangkan upaya kasasi atas ditolaknya permohonan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diajukannya terhadap PT Ridlatama Tambang Mineral oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Hal tersebut

JAKARTA: PT Techno Coal Utama Prima masih mempertimbangkan upaya kasasi atas ditolaknya permohonan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diajukannya terhadap PT Ridlatama Tambang Mineral oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Techno Coal Fredrik J. Pinakunary saat dihubungi Bisnis, hari ini, 20 Maret 2012. “Kami masih berkoordinasi dengan klien terkait hal tersebut [menempuh upaya hukum atau tidak],” katanya.Dia mengatakan kliennya masih memiliki waktu selama tujuh hari kedepan untuk melakukan upaya hukum. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya masih terus mempelajari kemungkinan melakukan upaya hukum.“Klien kami masih memiliki waktu hingga 27 Maret untuk mengajukan kasasi atau tidak. Kita tunggu saja,” ujarnya.Dia mengaku keberatan atas putusan yang menolak permohonan kiennya tersebut. Pasalnya, dia menilai pertimbangan majelis hakim yang menolak permohonan tersebut tidak beralasan. Dia tetap berkukuh kliennya merupakan pemegang saham yang sah atas Ridlatama Tambang.Seperti diketahui, belum lama ini PN Jaksel menolak permohonan RUPSLB tersebut karena majelis hakim menilai Techno Coal tidak dapat membuktikan kepemilikan saham atas Ridlatama Tambang sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan.Seperti diketahui,  Techno Coal mengajukan permohonan tersebut karena hingga saat ini direksi Ridlatama tidak juga memenuhi permintaannya untuk menyelenggarakan RUPS.Techno Coal mengklaim sebagai pemegang saham sebanyak 7.500 lembar atau senilai Rp75 miliar dan setara dengan 75% dari total saham Ridlatama.Selain itu, Techno Coal menuding direksi PT Ridlatama tidak mampu mengurus perseroan a.l ketidakmampuan dalam mengelola ijin usaha pertambangan mengingat pada 4 Mei 2010 Bupati Kutai Timur mencabut ijin usaha pertambangan seluas 10.000 Ha.Menurut dokumen disebutkan bahwa pencabutan ijin tersebut karena Ridlatama  telah melakukan kegiatan eksplorasi atau penyelidikan umum padahal belum mempunyai ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sesuai UU No. 41 /1999 tentang Kehutanan. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper