JAKARTA: Hyundai Motor Company, perusahaan asal Korea, diketahui tengah digugat perusahaan lokal PT Korindo Heavy Industry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dalam gugatan yang terdaftar pada No166/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tersebut, Korindo menuding Hyundai melakukan perbuatan melawan hukum karena mengakhiri perjanjian bisnis yang telah disepakati secara sepihak."Gugatan tersebut telah kami ajukan kemarin [15 Maret]. Kami berharap dengan diajukannya gugatan ini, tergugat dapat bertaggungjawab atas kerugian klien kami karena pemutusan kontrak secara sepihak," kata Hotma Sitompoel, kuasa hukum Korindo , hari ini Jumat 16 Maret 2012.Dalam gugatannya dia menuntut Hyundai untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,2 triliun dan immateriil sebesar Rp200 miliar.Hotma menyebutkan kliennya dan Hyundai telah membuat kesepakatan yang berisi pemberian hak eksklusif untuk menjual dan merakit produk tergugat yang berbentuk commercial vehicle, pada 16 Juni 2006."Perjanjian tersebut diperpanjang setiap tahunnya. Namun pada September 2010 perjanjian tersebut diputus secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya," lanjutnya.Menurut Hotma, kliennya telah mengirimkan surat teguran namun sampai dengan adanya gugatan tersebut tidak mendapat tanggapan dari Hyundai. Dia berharap pemeriksaan atas gugatan tersebut dapat segera dimulai."Kami akan melihat apakan Hyundai akan taat terhadap hukum di Indonesia atau tidak [dengan adanya pemanggilan sidang oleh pengadilan]," ujarnya. (Bsi)
SENGKETA BISNIS: Hyundai Motor digugat
JAKARTA: Hyundai Motor Company, perusahaan asal Korea, diketahui tengah digugat perusahaan lokal PT Korindo Heavy Industry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dalam gugatan yang terdaftar pada No166/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tersebut, Korindo menuding Hyundai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
26 menit yang lalu
Korupsi CSR BI, KPK Periksa Erwin Haryono dan Hery Indratno
1 jam yang lalu