Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TECHNO VS RIDLATAMA: PN Jaksel tak berwenang periksa gugatan

JAKARTA: PT Techno Coal Utama Prima menilai PN Jaksel tidak berwenang memeriksa gugatan yang dilayangkan pemegang saham PT Ridlatama Tambang Mineral, Ani Setiawan dan Florita.Hal tersebut disampaikan Techno Coal dalam eksepsi yang diajukakannya kepada

JAKARTA: PT Techno Coal Utama Prima menilai PN Jaksel tidak berwenang memeriksa gugatan yang dilayangkan pemegang saham PT Ridlatama Tambang Mineral, Ani Setiawan dan Florita.Hal tersebut disampaikan Techno Coal dalam eksepsi yang diajukakannya kepada majelis hakim, Kamis, 15 Maret 2012.Kuasa hukum Techno Coal Fredrik J Pinakunary menilai yang berwenang memeriksaan gugatan tersebut adalah lembaga arbitrase Singapura (International Chamber of Commerce/ICC)."Hari ini kami mengajukan eksepsi terkait kompetensi absolut [kewenangan lembaga peradilan]. Menurut kami, PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini," katanya.Menurut dia, kewenangan ICC untuk mengadili sengketa tersebut sesuai dengan klausula perjanjian yang disepakati para pihak. Dia mengatakan dalam eksepsi tersebut pihaknya belum memberikan tanggapan atas pokok perkara."Kami belum menyinggung pokok perkara. Eksepsi ini akan diperiksa terlebih dahulu oleh majelis hakim dan diputus dalam putusan sela," jelasnya.Eksepsi atas kompetensi absolut tersebut juga diajukan Techno Coal atas gugatan yang berbeda yakni yang dilayangkan Ani dan Florita selaku pemegang saham di PT Ridlatama Trade Powerindo (perkara No.605/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel).Menanggapi eksepsi tersebut, kuasa hukum Ani dan Florita, Filipus Arya Sembadastyo mengatakan masih akan mempelajarinya. Dia akan mengajukan tanggapan atas eksepsi tersebut pada persidangan yang akan digelar 28 Maret."Dalam sidang selanjutnya kami akan menanggapi eksepsi tersebut. Kami akan mempelajarinya terlebih dahulu," katanya.Dalam gugatan yang terdaftar pada No 604/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, para pengugat meminta majelis hakim untuk membatalkan akta hibah mengenai pengambilalihan saham PT Ridlatama Tembang Mineral yang dilakukan para tergugat. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper