JAKARTA: PT Techno Coal Utama Prima menilai PN Jaksel tidak berwenang memeriksa gugatan yang dilayangkan pemegang saham PT Ridlatama Tambang Mineral, Ani Setiawan dan Florita.Hal tersebut disampaikan Techno Coal dalam eksepsi yang diajukakannya kepada majelis hakim, Kamis, 15 Maret 2012.Kuasa hukum Techno Coal Fredrik J Pinakunary menilai yang berwenang memeriksaan gugatan tersebut adalah lembaga arbitrase Singapura (International Chamber of Commerce/ICC)."Hari ini kami mengajukan eksepsi terkait kompetensi absolut [kewenangan lembaga peradilan]. Menurut kami, PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini," katanya.Menurut dia, kewenangan ICC untuk mengadili sengketa tersebut sesuai dengan klausula perjanjian yang disepakati para pihak. Dia mengatakan dalam eksepsi tersebut pihaknya belum memberikan tanggapan atas pokok perkara."Kami belum menyinggung pokok perkara. Eksepsi ini akan diperiksa terlebih dahulu oleh majelis hakim dan diputus dalam putusan sela," jelasnya.Eksepsi atas kompetensi absolut tersebut juga diajukan Techno Coal atas gugatan yang berbeda yakni yang dilayangkan Ani dan Florita selaku pemegang saham di PT Ridlatama Trade Powerindo (perkara No.605/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel).Menanggapi eksepsi tersebut, kuasa hukum Ani dan Florita, Filipus Arya Sembadastyo mengatakan masih akan mempelajarinya. Dia akan mengajukan tanggapan atas eksepsi tersebut pada persidangan yang akan digelar 28 Maret."Dalam sidang selanjutnya kami akan menanggapi eksepsi tersebut. Kami akan mempelajarinya terlebih dahulu," katanya.Dalam gugatan yang terdaftar pada No 604/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, para pengugat meminta majelis hakim untuk membatalkan akta hibah mengenai pengambilalihan saham PT Ridlatama Tembang Mineral yang dilakukan para tergugat. (tw)
TECHNO VS RIDLATAMA: PN Jaksel tak berwenang periksa gugatan
JAKARTA: PT Techno Coal Utama Prima menilai PN Jaksel tidak berwenang memeriksa gugatan yang dilayangkan pemegang saham PT Ridlatama Tambang Mineral, Ani Setiawan dan Florita.Hal tersebut disampaikan Techno Coal dalam eksepsi yang diajukakannya kepada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 menit yang lalu
10 Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Pertanda Apa?
46 menit yang lalu
Korupsi CSR BI, KPK Periksa Erwin Haryono dan Hery Indratno
1 jam yang lalu