JAKARTA: Upaya kasasi yang diajukan Six Continents Hotel Inc, perusahaan perhotelan asal AS, untuk membatalkan merek Holiday Resort Lombok milik PT Lombok Seaside Cottege ditolak.Berdasarkan informasi kepaniteraan MA, perkara yang terdaftar pada No.958 K/PDT.SUS/2010 tersebut telah diputus pada 9 Februari 2012 dengan majelis hakim yang terdiri dari Achmad Yamanie, Soltoni Mohdally, dan Mieke Komar."Menolak kasasi pemohon [Six Continents]," kata majelis hakim sebagaimana dikutip dalam amar putusannya, Senin, 12 Maret 2012.Dengan demikian maka, kepemilikan merek Holiday Resort Lombok oleh Lombok Seaside Cottege tetap sah secara hukum. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang juga menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan perusahaan AS tersebut.Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, kuasa hukum Six Continents Hotel Budianto tidak memberikan tanggapan. Bisnis telah menghubungi Budianto melalui telepon seluler sekaligus pesan singkat, tetapi tidak mendapat balasan.Sementara itu, kuasa hukum Lombok Seaside Insan Budi Maulana menyambut gembira putusan yang memenangkan kliennya tersebut."Putusan MA tersebut talah sesuai dimana putusan PN Jakpus sebenarnya memang telah sesuai fakta yang ada," ujarnya.PN Jakpus dalam putusannya menyatakan adanya perbedaan antara merek Holiday Inn milik Six Continents Hotel dengan merek Holiday Resort Lombok milik PT Lombok Seaside. (tw)