Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUTUSAN HUKUM: 76% Putusan KPPU dikuatkan MA

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim 76% putusan lembaga tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi dalam pesan elektronik yang diterima Bisnis, hari ini. Menurut

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim 76% putusan lembaga tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi dalam pesan elektronik yang diterima Bisnis, hari ini. Menurut dia, penguatan putusan tersebut secara substansi membuktikan MA setuju dengan due process of law  dalam proses pemeriksaan yang dilakukan KPPU. "Sebanyak 76% atau 45 dari 59 putusan KPPU yang diajukan kasasi dikuatkan oleh MA, sementara untuk tingkat Pengadilan Negeri sebesar 55% atau 47 dari 85 putusan KPPU yang diajukan upaya keberatan dikuatkan oleh PN," katanya.Baru-baru ini, lanjut Junaidi, MA menguatkan putusan lembaga persaingan tersebut dalam perkara tender jasa cleaning service di Bandar Soekarno Hatta. Perkara tersebut merupakan kelanjutan atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No 01/KPPU/2010/PN.TNG yang juga menguatkan vonis KPPU. "Berdasarkan situs MA perkara tersebut telah diputus dengan amar putusan yang intinya menguatkan vonis kami. Kasasi tersebut diajukan oleh para terlapor yakni PT Spectra Jasindo, panitia dan dan PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Soekarno Hatta," jelasnya. Dalam putusannya pada 5 Maret 2010, KPPU menghukum para terlapor karena terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pekerjaan jasa kebersihan (cleaning service) di Terminal 1 A dan Terminal 1 B.Namun baru-baru ini, MA juga membatalkan sejumlah vonis KPPU. MA membatalkan vonis KPPU atas perkara kartel fuel surcharge yang melibatkan sembilan maskapai penerbangan.Dalam perkara ini, KPPU mengajukan kasasi karena keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan vonis pada  perkara tersebut.Waktu itu, PN Jakpus mengabulkan banding yang diajukan sembilan maskapai penerbangan tersebut dengan alasan bahwa tudingan KPPU terkait adanya besaran yang sama atas harga fuel surcharge antar maskapai tidak terbukti.Dalam putusannya, KPPU menghukum sembilan maskapai penerbangan untuk membayar denda Rp80 miliar dan ganti rugi yang jumlahnya mencapai Rp505 miliar karena dinilai melanggar pasal 5 UU No.5/1999.Tidak hanya itu, ditingkat peninjauan kembali (PK) MA juga membatalkan putusan KPPU terkait hak siar Liga Inggris yang diajukan oleh ESPN Star Sport. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper