Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ELNUSA VS BANK MEGA tinggal tunggu vonis

JAKARTA: Gugatan PT Elnusa Tbk terhadap PT Bank Mega terkait pembobolan dana deposito di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tinggal menunggu vonis hakim.Pasalnya, dalam persidangan Kamis, 8 Maret 2012, para pihak telah menyerahkan kesimpulannya kepada

JAKARTA: Gugatan PT Elnusa Tbk terhadap PT Bank Mega terkait pembobolan dana deposito di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tinggal menunggu vonis hakim.Pasalnya, dalam persidangan Kamis, 8 Maret 2012, para pihak telah menyerahkan kesimpulannya kepada majelis hakim.Kuasa hukum Elnusa Ahmad Firdaus mengatakan dalam kesimpulannya pihaknya menegaskan kepada majelis hakim terkait tanggungjawab Bank Mega atas tindakan oknum karyawan yang merugikan kliennya."Pada intinya kami tetap berkukuh dengan seluruh dalil gugatan yang kami ajukan," ujarnya.Selain itu, dia mengaku optimistis menghadapi tahap akhir atas gugatan yang diajukannya. Menurut dia, majelis hakim memiliki alasan yang kuat untuk mengabulkan gugatannya."Kami berharap dalam putusan nanti majelis hakim dapat sejalan dengan gugatannya. Bank Mega  harus bertanggung jawab atas perbuatan oknum pegawai mereka yang melakukan pembobolan," jelasnya.Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas perkara tersebut pada 22 Maret.Bisnis belum dapat menghubungi pihak Bank Mega saat akan dikonfirmasi terkait hal tersebut.Perkara Elnusa dan Bank Mega ini bermula dengan adanya penempatan dana milik Elnusa di Bank Mega cabang Jababeka dalam bentuk Deposito On Call (DOC) sejumlah Rp161 miliar.  PT Elnusa melakukan lima tahap penempatan DOC di Bank Mega cabang Jababeka.Elnusa selanjutnya mencairkan dana deposito Rp50 miliar sehingga simpanannya menjadi tersisa Rp111 miliar. Elnusa baru mengetahui deposito Rp111 miliar tersebut hilang setelah pihak kepolisian mendatangi perusahaan dan menanyai masalah kepemilikan deposito tersebut.Setelah beberapa kali mengajukan somasi dan ternyata Bank Mega tetap menolak bertanggung jawab, Elnusa kemudian mengajukan gugatan perdata dengan nomor gugatan 284/Pdt.G/2011/Jkt.Sel terhadap Bank Mega di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Pada gugatannya Elnusa menuntut pengembalian uang secara keseluruhan ditambah bunga yang seharusnya mereka dapatkan saat menyimpan uang dalam bentuk deposito. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper