JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang atas gugatan yang dilayangkan pemegang saham PT Ridlatama Trade Powerindo, Ani Setiawan dan Florita, terhadap PT Techno Coal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development.Persidangan hari ini merupakan kali pertama setelah proses mediasi yang dilakukan para pihak gagal mencapai perdamaian. Persidangan yang tidak berlangsung lama itu berisi pembacaan gugatan oleh penggugat.Namun, persidangan kembali ditunda hingga 14 Maret karena tergugat belum siap dengan jawabannya.
Atas penundaan tersebut, kuasa hukum Ani dan Florita, Filipus Arya Sembadastyo mengatakan akan mengikuti proses yang berlangsung."Tergugat mungkin masih butuh waktu untuk menyusun jawabannya. Kami akan mengikuti saja sesuai kebijaksanaan hakim," katanya, hari ini.Kuasa hukum tergugat Fredrik J Pinakunary mengatakan akan menanggapi gugatan yang dilayangkan kepada kliennya tersebut pada pekan depan."Karena hari ini kami belum siap maka jawaban akan kami serahkan pekan depan," ujarnya.Dalam gugatan yang terdaftar pada No.605/Pdt.G/2011.PN.Jkt.Sel para pengugat mengklaim sebagai pemegang seluruh saham di PT Ridlatama Trade Powerindo.Penggugat menuding tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena mengambilalih 75% atau 7.500 lembar saham PT Ridlatama melalui akta hibah No.12 dan No.13 pada 26 November 2007.Penggugat dalam dokumen gugatannnya menyebutkan bahwa akta hibah yang telah dilakukan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hibah dilakukan dengan cuma-cuma atau tidak adanya suatu pembayaran.Dengan demikian, dalam dokumen gugatannya penggugat menilai perbuatan PT Ridlatama Trade Powerindo dalam memiliki dan mengalihkan saham melalui hibah dengan adanya syarat pembayaran telah melanggar hukum.Selain perkara No.605 Pdt.G/2011.PN.Jkt.Sel, Ani dan Florita juga melayangkan gugatan terhadap Techno terkait kepemilikan saham di PT Ridlatama Tambang Mineral dengan No. 604/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. (tw)